Berita Kriminal
Warga Maluku Utara Jadi Pengedar Psikotropika di Banyumas, Edarkan ke Kalangan Tertentu
Seorang pria pengedar psikotropika berhasil diringkus polisi di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, Kamis (11/9/2025) malam.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria pengedar psikotropika berhasil diringkus polisi di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, Kamis (11/9/2025) malam.
Tersangka berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas.
Ia ditangkap polisi sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Purwokerto Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang siap diedarkan.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam, yang semuanya termasuk dalam kategori obat keras dan psikotropika," ujar Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/9/2025) dalam keterangan resminya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi oleh tersangka.
Menurut Willy, RCA diduga kuat merupakan pengedar yang aktif menjajakan obat-obatan tersebut kepada kalangan tertentu.
Penyelidikan sementara menyebutkan barang-barang ini beredar tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Tersangka berikut seluruh barang bukti sudah kami amankan.
Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RCA dijerat dengan dua regulasi hukum sekaligus, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kompol Willy menegaskan, Satresnarkoba Polresta Banyumas tidak akan memberi ruang bagi peredaran ilegal obat keras dan psikotropika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Ia berharap warga tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras peredaran psikotropika masih menjadi ancaman nyata, terutama di kalangan muda dan lingkungan perkotaan. (jti)
Tiga Lokasi Ini Berceceran Darah Kakak Adik Korban Pembunuhan di Kudus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Viral Pemotor Bawa Sajam Panjang di Ambarawa Kabupaten Semarang Direspons Polisi, Bakal Ditelusuri |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun Dalam Karung Pura-pura Ikut Cari Jasad Korban |
![]() |
---|
Bocah Lima Tahun Tewas Dalam Karung Ternyata Dicabuli Pelaku Sebelum Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.