Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketika Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Buka Harapan Baru Penderes di Banyumas

Muhdir adalah satu dari sedikit penderes di Sokawera yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
PENDERES BANYUMAS - Muhdir (39) seorang penderes asal Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat ditemui di rumahnya, Selasa (11/11/2025). Pasca-jatuh dari pohon kelapa ia adalah salah satu penderes yang terlindungi jaminan keselamatan dari BPJS Ketenagakerjaan.  

Di balik aktivitas ekonomi itu, mereka membangun sistem perlindungan sosial berbasis gotong royong.

Koperasi menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan seluruh anggota aktif, memastikan setiap penderes yang bekerja memiliki jaminan bila kecelakaan menimpa.

"Kami juga bantu proses klaim, maksimal laporan dua kali dua puluh empat jam.Bahkan, saat Lebaran dan kantor BPJS libur, saya tetap menelepon petugas agar klaim Muhdir segera diproses," ucapnya. 

Kini, Kopipo sedang memproses tambahan 36 pendaftaran baru, dengan harapan seluruh penderes di wilayah Cilongok, Purwojati, Ajibarang, dan Banyumas bisa tercover.

Selain itu, mereka mulai melakukan peremajaan kelapa dengan varietas genjah, yang pohonnya lebih pendek dan aman dipanjat.

"Kalau pohonnya tidak terlalu tinggi, risiko penderes bisa berkurang banyak," jelas Heru.

Penderes itu Aset

Kisah Muhdir bukanlah satu-satunya.

Data Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyumas mencatat, ada 21.910 penderes di Kabupaten Banyumas, namun baru 6.699 orang yang memiliki jaminan sosial atau sekitar 3 persen. 

Sepanjang 2025 ini telah terjadi 71 kasus kecelakaan kerja penderes yang sebagian berakhir dengan cacat, sebagian kehilangan nyawa.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menyebut kondisi itu sebagai "darurat sosial" yang tak bisa diabaikan.

"Penderes itu aset, bukan sekadar pemasok. Minimal para perusahaan bisa meng-cover para mitranya," tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, telah mengeluarkan surat imbauan resmi kepada eksportir gula kristal agar mendaftarkan para penderes binaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, lebih dari 20 perusahaan dan koperasi telah ikut dalam program perlindungan.

Langkah itu diperkuat lewat kolaborasi antara Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan, dan Koperasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved