Berita Brebes
Satpol PP Brebes Razia Dua Lokalisasi yang Kedapatan Beroperasi saat Ramadan
Hasilnya, ditemukan dua lokalisasi di Kecamatan Jatibarang dan Tonjong masih beroprasi.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar razia penyakit masyaramat (pekat) saat Ramadan, Rabu, 25 Februari 2026.
Hasilnya, ditemukan dua lokalisasi di Kecamatan Jatibarang dan Tonjong masih beroprasi.
Petugas kemudian mendata dan memberi pembinaan langsung di lokalisasi tersebut.
Baca juga: Heboh Penampakan Biawak Raksasa di Kantor Dinperwaskim Brebes, Pegawai Kocar-kacir Ketakutan!
Kasat Pol PP Brebes Caridah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Terlebih saat ini masyarakat yang beragama Islam sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Apalagi saat ini di bulan suci Ramadan, kita harus menghargai dan menghormati umat Islam di Kabupaten Brebes yang tengah menjalankan ibadah puasa," ujarnya, Kamis (26/02/26).
Caridah yang turun langsung memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa razia yang digelar juga dilakukan sebagai sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap para mucikari dan wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi di lokasi tersebut.
"Kami tidak merazia untuk diamankan ke kantor. Kami lebih mengutamakan upaya tindakan persuasif. Kami memberikan arahan para pemilik tempat lokalisasi untuk menutup praktik prostitusi tersebut secara mandiri," jelasnya.
Meski bersifat himbauan untuk menutup praktik prostitusi, Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Perda yang berlaku jika masih membandel membuka praktik prostitusi.
"Kami di bulan Ramadan akan terus gencar menggelar operasi pekat. Saat ini, kami masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Apalagi, menurut Caridah, keberadaan praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Perda tersebut secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi.
"Harapannya, bisa menekan penyakit masyarakat sekaligus menciptakan suasana yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga."
"Pemerintah Kabupaten Brebes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan," pungkasnya. (pet)
Baca juga: Tak Bisa Belok di Jalur Ekstrem, Truk Ekspedisi Nyaris Terperosok ke Jurang di Banjarharjo Brebes
| Pemkab Brebes Uji Coba Olah Sampah Organik dengan Maggot di 4 Pasar Tradisional |
|
|---|
| Gerak Cepat DP3KB Brebes, Pulangkan Remaja Putri Telantar di Magelang |
|
|---|
| Pemkab Brebes Dampingi AN Siswa SD Korban Bullying Teman Sekelasnya |
|
|---|
| Sekda Brebes Ekspos Manajemen Talenta di Kantor BKN, Ini Paparannya |
|
|---|
| Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Dokter Gigi di 17 Puskesmas se-Brebes Gelar Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260225_membina-para-PSK.jpg)