Berita Banyumas
Bupati Sadewo: Warga Banyumas Tak Perlu Pusing saat Berobat, Cukup Bawa KTP
Warga Kabupaten Banyumas kini bisa berobat dengan lebih mudah tanpa harus membawa banyak persyaratan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Warga Kabupaten Banyumas kini bisa berobat dengan lebih mudah tanpa harus membawa banyak persyaratan.
Cukup menunjukkan KTP, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan, daerahnya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warga dijamin akses layanan kesehatannya.
Pemkab Banyumas berhasil mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 2026.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan pengalokasian anggaran sekira Rp105 miliar dalam APBD 2026, guna memastikan seluruh warga ber-KTP Banyumas tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca juga: Volume Pemudik Melintas Ajibarang Banyumas Meningkat 50 Persen
• Tragis! Sekeluarga Tewas Kecelakaan di Tol Tegal, Tinggal Hitungan Kilometer dari Tujuan
"Cukup datang ke rumah sakit, tidak perlu bawa kartu KIS atau kartu lain, cukup KTP," ujar Sadewo di Ruang Joko Kaiman Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (19/3/2026).
Dia menegaskan, komitmen tersebut didukung dengan anggaran Rp105 miliar yang telah dibayarkan.
"Ini adalah janji kami di bidang kesehatan," tambah Bupati.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banyumas, Amrin Maaruf menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal layanan kesehatan.
"Pokoknya warga Banyumas kalau soal kesehatan jangan sampai pusing, apalagi tidak terdaftar," katanya.
Diketahui, jumlah penduduk Banyumas mencapai sekira 1,8 juta jiwa.
Untuk mencapai UHC, minimal 93 persen penduduk harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema kepesertaan, yakni cut off dan non cut off.
Pada skema cut off, kepesertaan akan aktif setelah 14 hari sejak pendaftaran.
Sementara pada skema non cut off, kepesertaan bisa langsung aktif setelah mendaftar.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan miskin.
Selama memiliki KTP Banyumas, warga tetap akan dilayani.
Pemkab Banyumas kedepan juga mendorong sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami kebijakan tersebut, termasuk di tingkat klinik pratama.
Selain itu, warga yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan diminta segera berkomunikasi agar bisa segera ditangani.
Ke depan, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan klinik pratama guna memastikan seluruh masyarakat benar-benar mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.
Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri mengapresiasi komitmen Pemkab Banyumas dalam mempertahankan UHC Non Cut Off sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Niken, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan nasional serta upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.
Baca juga: Polisi Tutup Jalur Sampang-Kebasen, Kendaraan Dialihkan ke Cindaga Banyumas
• Gede Pasek Tuntut Owner Bus PO Haryanto, Anggap Cuci Tangan Pasca Kecelakaan Beruntun di Tol Batang
"Status UHC Non Cut Off Kabupaten Banyumas Tahun 2026 menunjukkan komitmen Pemda yang tinggi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat."
"Saat menghadapi permasalahan kesehatan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan berkualitas melalui Program JKN," ungkapnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 1 Januari 2026, tercatat ada 1.836.730 jiwa atau 98,70 persen penduduk Kabupaten Banyumas telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 80,85 persen.
Rincian kepesertaan JKN di Banyumas meliputi 928.372 jiwa peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, 223.499 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemkab.
Kemudian, 395.280 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 258.461 peserta PBPU mandiri, serta 44.238 peserta dari segmen Bukan Pekerja.
Niken juga menegaskan, BPJS Kesehatan bersama Pemkab Banyumas terus mendorong kepatuhan peserta JKN, khususnya peserta mandiri, dalam pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif.
"Kami mengimbau seluruh peserta JKN untuk secara rutin memastikan status kepesertaan tetap aktif."
"Dengan begitu, ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan, tidak akan mengalami kendala," tutupnya. (*)
| Korban Penipuan Pensiunan di Purwokerto Bertambah Jadi 42 Orang, Kerugian Tembus Rp 8,7 Miliar |
|
|---|
| 80 Tenan Mahasiswa Ramaikan Market Day 4.0 Telkom University Purwokerto, Ajang Belajar Bisnis |
|
|---|
| Petani Gula Kristal di Banyumas Sambut Teknologi untuk Tingkatkan Produksi: Cuaca Paling Menentukan |
|
|---|
| Korban Penipuan eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Bertambah Jadi 30 Orang |
|
|---|
| Polisi Sita Ribuan Pil Daftar G Siap Edar, Hasil Tangkap Dua Pengedar di Purwokerto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260319-_-Bupati-Sadewo-Menyoal-Layanan-Kesehatan-di-Banyumas.jpg)