Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Dikunci Ganda, Motor Warga Banjaranyar Sokaraja Raib Digondol Maling Saat Dini Hari

Sepeda motor milik warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, raib digondol pencuri saat terparkir

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
AKSI CURANMOR - Barang bukti sepeda motor yang berhasil disita dan jadi barang bukti yang disita polisi, Minggu (10/5/2026). Motor raib digondol pencuri saat terparkir di depan rumah tanpa kunci pengaman ganda. Ist. Polresta Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sepeda motor milik warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, raib digondol pencuri saat terparkir di depan rumah tanpa kunci pengaman ganda.


Beruntung, jajaran Polsek Sokaraja bergerak cepat. 


Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dan menangkap dua terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial MCS (46), warga Desa Banjaranyar, yang kehilangan sepeda motor, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.


Korban mengetahui motornya hilang saat hendak mengecek kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan rumah.


"Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya kendaraan mencurigakan di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kembaran. 


Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan milik korban," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/5/2026).


Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Resmi Berubah, Harga Bahan Bakar Minyak BBM Senin 11 Mei 2026: Pertadex Tembus Rp27.900 per Liter


Saat itu, anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 di depan rumah tanpa mengunci stang.


Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku membawa kabur kendaraan pada malam hari.


Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp17 juta.


Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni ARP (26), warga Kecamatan Kembaran, dan IS (27), warga Kecamatan Sokaraja.


Kapolresta menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Polsek Sokaraja bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas serta dukungan informasi dari masyarakat.


"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain," katanya.


Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah disita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak pencurian.


"Kami mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi," pungkasnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved