Berita Banyumas
Kabar Gembira! Denda Tunggakan PBB-P2 di Banyumas Dihapus hingga 31 Agustus 2026
Kabar baik bagi masyarakat Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Kabar Gembira! Denda Tunggakan PBB-P2 di Banyumas Dihapus hingga 31 Agustus 2026
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kabar baik bagi masyarakat Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Banyumas kembali memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025.
Hal ini juga sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak melunasi tunggakan tanpa dibebani denda keterlambatan, meski pokok pajak tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan program pembebasan denda tersebut berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.
"Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2," ujar Sugeng Amin kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Ia menjelaskan, program tersebut memiliki sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah.
Sugeng menegaskan PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin selama masa berlaku kebijakan.
"Pembebasan yang diberikan hanya berupa sanksi administratif (denda), sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, Bapenda Banyumas juga mengimbau masyarakat agar selalu membayar PBB-P2 tepat waktu melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Masyarakat juga diminta tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang guna menghindari potensi penyalahgunaan.
| Tipu-tipu Oknum Bank Mandiri Taspen, Korban Tembus 137 Orang Pensiunan Sudah Lapor Polisi |
|
|---|
| Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Ditahan, Modus Putar Uang Nasabah ala Skema Ponzi |
|
|---|
| Sosok Syifa Dyah Puspita Wakili Banyumas di Putri Otonomi Indonesia 2026, Lolos 20 Besar Nasional |
|
|---|
| 1 dari 3 Pencuri di Alfamart Banyumas Berhasil Lolos dari Kejaran Karyawan dan Warga |
|
|---|
| Modus Tempel Sabu di Sejumlah Titik Banyumas Terbongkar, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260609_banyumas_pbb.jpg)