Berita Bisnis
Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM Subsidi? Pertamina Luruskan Aturan Pembelian Pertalite dan Solar
PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan soal viralnya berita soal kendaraan dengan pajak mati tak bisa mengisi BBM.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan soal viralnya berita soal kendaraan dengan pajak mati tak bisa mengisi BBM.
Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca juga: Viral Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM di SPBU, Ini Kata Pertamina
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.
Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng - DIY.
Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.
Baca juga: Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 25 September 2025
"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya.
Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina. (eyf)
Harga Emas Tembus Rp 2 Juta per Gram, Dilema Jual atau Tahan untuk Investasi Jangka Panjang? |
![]() |
---|
Bank Muamalat Salurkan Investasi Syariah Berbasis Sosial Pertama di Indonesia ke RS Roemani Semarang |
![]() |
---|
Promo Spesial September: Adira Finance Beri Hadiah Hingga Cashback Jutaan di Harpelnas 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Pegadaian Kompak Melesat Hingga Akhir Pekan, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram |
![]() |
---|
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.