Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisakah Pencairan Pinjaman KUR BRI Tanpa Tanda Tangan Suami ? Ini Penjelasannya

tidak semua pengajuan KUR BRI mewajibkan tanda tangan suami atau istri. Aturan ini tergantung pada status pemohon serta jenis agunan yang digunakan.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
Pinjam KUR BRI Apakah Harus Tanda Tangan Suami atau Istri? Simak Syaratnya 

Ajukan KUR BRI, Apakah Harus Tandatangan Suami Istri? Ini Penjelasannya

TRIBUNJATENG.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu program pembiayaan favorit masyarakat, termasuk di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

 

Namun, banyak calon debitur yang bertanya-tanya: apakah pengajuan KUR BRI wajib ditandatangani oleh suami dan istri sekaligus?

Penjelasannya, tidak semua pengajuan KUR BRI mewajibkan tanda tangan suami atau istri. Aturan ini tergantung pada status pemohon serta jenis agunan yang digunakan.

1. KUR tanpa agunan tambahan
Untuk skema KUR Mikro maupun KUR Super Mikro, biasanya tidak diperlukan agunan tambahan. Dalam kasus ini, cukup tanda tangan pemohon saja, baik suami maupun istri.

 2. KUR dengan agunan berupa aset bersama
Jika pengajuan KUR menggunakan jaminan berupa sertifikat rumah, tanah, atau kendaraan yang tergolong harta bersama, pihak bank biasanya meminta tanda tangan kedua belah pihak (suami dan istri). Hal ini untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.

 3. Sesuai hukum perdata di Indonesia
Dalam aturan hukum perkawinan, harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta. Karena itu, bank mengambil langkah aman dengan meminta persetujuan dari pasangan.

 4. Pengecualian
Jika pemohon masih lajang, berstatus janda/duda, atau menggunakan aset pribadi yang sah secara hukum bukan harta bersama, maka tidak perlu tanda tangan pasangan.

Program KUR BRI sendiri menawarkan bunga rendah 6 persen per tahun dengan plafon pembiayaan bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta tergantung skema yang dipilih.

Dengan aturan ini, calon debitur diimbau untuk menyiapkan dokumen sesuai kondisi masing-masing agar proses pengajuan lebih lancar.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved