Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar Tarif Token Listrik untuk Daya 900 VA Subsidi: Pulsa Token Rp 50 Ribu Dapat 75 kWh

Tarif listrik untuk daya 900 VA Subsidi, token listrik Rp 50.000, maka akan mendapat sekitar 75,2 kWh. Sementara untuk pembelian Rp 100.000, pelangg

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
IST
Aplikasi PLN Mobile, salah satu fasilitas yang disediakan adalah membeli token listrik dan mengecek riwayat pembelian token listrik. 

Daftar Tarif Token untuk Daya 900 VA Subsidi, Token Rp 50 Ribu Dapat 75 kWh

TRIBUNJATENG.COM – Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi kini bisa mengetahui perkiraan jumlah kilowatt-hour (kWh) yang didapat saat membeli token listrik di bulan Oktober 2024. Berdasarkan informasi dari akun resmi PLN UP3, tarif listrik pelanggan bersubsidi daya 900 VA ditetapkan sebesar Rp 665 per kWh.

Dengan tarif tersebut, jika pelanggan membeli :

token listrik Rp 50.000, maka akan mendapat sekitar 75,2 kWh. Sementara untuk pembelian Rp 100.000, pelanggan memperoleh 150 kWh. Jika membeli Rp 200.000, jumlahnya meningkat menjadi 300,58 kWh, dan untuk Rp 500.000, pelanggan akan mendapat sekitar 750 kWh.

PLN menegaskan, tarif ini berlaku sepanjang Oktober 2025 sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 900 VA, tarif yang berlaku lebih tinggi yakni Rp 1.352 per kWh, sehingga jumlah kWh yang diperoleh dari nominal token yang sama akan lebih sedikit.

Melalui unggahan resminya, PLN UP3 mengajak pelanggan untuk lebih memahami tarif listrik yang digunakan setiap bulan agar bisa mengatur penggunaan daya secara bijak. Informasi lengkap terkait tarif dan layanan dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi www.pln.co.id.


---

Apakah kamu mau aku tambahkan juga perbandingan dengan daya 450 VA dan 1300 VA biar beritanya lebih lengkap dan informatif?

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved