Berita Jateng
OJK Telah Tangani 165 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Mayoritas dari Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menangani 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menangani 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Jumah tersebut terhitung sejak berdirinya OJK hingga akhir Oktober 2025.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah menyampaikan, sebanyak 165 perkara itu merupakan perkara yang dinyatakan lengkap (P21).
Dari jumlah tersebut, 138 perkara berasal dari sektor perbankan, 5 perkara pasar modal, 21 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan.
"Sebanyak 134 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap," sebutnya, saat Konferensi Pers Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Jawa Tengah, di Hotel Tentrem, Rabu (12/11/2025).
Feriansyah menyebut, mayoritas kasus di sektor perbankan berkaitan dengan pelanggaran pasal 49 Undang-Undang Perbankan, seperti pencatatan palsu atau tidak melakukan pencatatan yang semestinya, serta penghimpunan dana tanpa izin.
Di sektor pasar modal, kasus yang muncul antara lain terkait manipulasi pasar dan laporan keuangan tidak benar.
Baca juga: OJK Tegal Tekankan Pentingnya Tata Kelola Baik bagi Industri LKM dan Pergadaian
Melalui sosialisasi yang dihadiri aparat penegak hukum dari Polda Jateng dan Kejati Jateng, dia berharap dapat menyamakan persepsi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian dalam penegakan hukum di bidang jasa keuangan.
"Sosialisasi ini penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum agar penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan lebih efektif dan selaras dengan ketentuan Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," terangnya.
Sementara itu, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman menyambut baik inisiatif sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman antara aparat penegak hukum dan OJK.
"Dengan kolaborasi seperti ini, kami bisa lebih memahami aturan yang berlaku di sektor jasa keuangan sehingga proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan lebih lancar dan tepat," jelasnya.
Sementara itu, Aspidum Kejati Jateng, Irwansyah menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses penyidikan dan penuntutan perkara keuangan.
"Penentuan alat bukti dan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan profesional. Sosialisasi seperti ini membantu kami memahami konteks hukum di sektor keuangan secara lebih mendalam,” ujarnya.
Baca juga: RESMI, OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde, Berlaku Mulai 6 November 2025
Kepala OJK Kantor Regional Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menambahkan, kolaborasi lintas lembaga ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan. Apalagi, ancaman tindak pidana finansial kini semakin kompleks.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_OJK-tangani-165-pidana-keuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.