Berita Jateng
OJK Telah Tangani 165 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Mayoritas dari Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menangani 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin
KONFERENSI PERS: OJK menggelar Konferensi Pers Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Jawa Tengah, di Hotel Tentrem, Rabu (12/11/2025). OJK telah menangani 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga akhir Oktober 2025. (TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN)
"Kami terus memperkuat edukasi, deteksi dini, dan respons cepat agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan atau investasi ilegal," ungkapnya.
OJK Jateng bekerja sama dengan berbagai pihak melalui Satgas PASTI (Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal) yang melibatkan 17 instansi.
Pihaknya menggencarkan pelatihan bagi Babinkamtibmas agar bisa menjadi agen edukasi langsung di masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_OJK-tangani-165-pidana-keuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.