Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Tak Ada Lagi Guru Honorer di Blora, Semua Sudah Diangkat PPPK, Segini Besaran Gajinya

Dinas Pendidikan Kabupaten Blora memastikan saat ini sudah tidak ada guru honorer karena sudah diangkat PPPK.

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
GURU PPPK - Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dindik Kabupaten Blora, Kariyono. Pemkab Blora memastikan tahun ini sudah tidak ada lagi guru honorer di wilayahnya. Semua sudah diangkat PPPK baik itu penuh waktu maupun paruh waktu. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dindik Kabupaten Blora memastikan di wilayahnya sudah tidak ada guru honorer.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dindik Kabupaten Blora, Kariyono mengatakan, sisa guru honorer telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

"Sesuai surat edaran Bupati, sekarang sudah tidak ada guru honorer, semua sudah diangkat menjadi PPPK."

"Ada yang PPPK penuh waktu. Itu pada Mei dan Oktober 2025."

"Ada pula untuk PPPK paruh waktu pada Januari 2026," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Cara Dinrumkimhub Blora Mempersempit Potensi Kebocoran PAD dari Sektor Parkir

Laju Avanza Tak Terkendali, Hajar 6 Motor dan 1 Pikap di Jalur Lawan Arah, 1 Pengendara Tewas

Lebih lanjut, Kariyono merinci jumlah guru yang diangkat PPPK paruh waktu ada 56 guru. Sedangkan penuh waktu ada 266 guru di tahap dua.

"Yang diangkat PPPK paruh waktu mayoritas adalah guru PAI."

"Kalau yang PPPK penuh waktu saat tahap 2 itu ada 266 guru, terdiri guru kelas dan guru mapel," paparnya.

Adapun untuk besaran gaji guru yang diangkat PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu, berbeda.

"Kalau yang paruh waktu itu dari Pemkab Blora Rp700.000 ditambah BOS sekira Rp500.000 sehingga total menjadi Rp1,2 juta per bulan."

"Sedangkan yang penuh waktu, gajinya sekira Rp2,9 juta," jelasnya.

Pihaknya juga menanggapi ramainya rencana SPPG yang akan diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.

Pasalnya, kabar tersebut terus disandingkan dengan nasib guru honorer yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

"Kalau tanggapan saya, mengkuti aturannya saja."

"Kalau SPPG punya aturan tersendiri dari BGN. Kami dari Dinas Pendidikan juga punya aturan sendiri."

"Silakan berjalan sesuai aturan," paparnya. (*)

Baca juga: Sosok Mbah Srinah Warga Pati, 10 Tahun Tinggal Sendirian di Kebun Tetangga, Tak Mau Ngrepoti Anak

Kisah Eko Guru PPPK Paruh Waktu, Gaji Cuma Rp500 Ribu per Bulan, Pemkab Pati: Anggaran Terbatas

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved