Berita Blora
415 Jabatan Perangkat Desa di Blora Masih Kosong, Dinas PMD : Pengisian Kewenangan Masing-masing
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mencatat hingga April 2026 ada sebanyak 415
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mencatat hingga April 2026 ada sebanyak 415 jabatan perangkat desa di Blora yang masih kosong.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah desa.
Pelaksanaan pengisian dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.
Menurutnya, kepala desa harus lebih dahulu mengajukan izin tertulis kepada bupati apabila akan melaksanakan pengisian perangkat desa.
Setelah itu, bupati akan memberikan rekomendasi untuk proses pengisian.
"Pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa masing-masing.
Kepala desa mengajukan izin tertulis kepada bupati untuk melaksanakan pengisian perangkat desa, kemudian bupati memberikan rekomendasi pengisian perangkat desa," terangnya, kepada Tribunjateng.com, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Batubara Terjun Bebas di Fly Over Kretek Paguyangan Brebes
Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan pengisian perangkat desa juga mempertimbangkan ketersedian anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan.
Adapun terkait, calon perangkat desa minimal harus memiliki pendidikan SMA atau sederajat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pendidikan minimal SMU atau sederajat," ujarnya.
Yayuk menyampaikan kebijakan efisiensi anggaran sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Sebab, desa harus menyiapkan anggaran untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan bagi perangkat desa yang baru.
Apabila anggaran belum tersedia, maka pelaksanaan pengisian perangkat desa kemungkinan akan ditunda hingga kebutuhan siltap dan tunjangan dapat terpenuhi.
“Kalau belum ada anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang baru, tentunya pengisian akan ditunda sampai anggaran tersedia," jelasnya.
Kendati demikian, Yayuk menegaskan kekosongan perangkat desa tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan desa maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagai solusi, apabila memungkinkan dapat melakukan mutasi perangkat desa sesuai regulasi yang berlaku agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal," paparnya. (Iqs)
| Jamaah Haji Asal Blora yang Meninggal di Medan, Dipastikan Dapat Badal Haji dan Asuransi |
|
|---|
| Kabar Duka, Jamaah Haji Asal Blora Meninggal, Sempat Alami Sesak Napas di Bandara KNO Medan |
|
|---|
| Polisi Ringkus Terduga Pengeroyokan di Cepu Blora, 2 Masih Buron, Barang Bukti Celurit Ikut Disita |
|
|---|
| Terkendala Anggaran, 19 Perlintasan Kereta di Blora Belum Ada Palang Pintu, 1 Titik Butuh 200 Juta |
|
|---|
| Nasib 2 Kepala Puskesmas Selingkuh di Blora, Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat Selama 1 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260511_Yayuk-Windrati.jpg)