Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

415 Jabatan Perangkat Desa di Blora Masih Kosong, Dinas PMD : Pengisian Kewenangan Masing-masing

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mencatat hingga April 2026 ada sebanyak 415

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
DINAS PMD - Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mencatat hingga April 2026 ada sebanyak 415 jabatan perangkat desa di Blora yang masih kosong.


Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah desa. 


Pelaksanaan pengisian dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.


Menurutnya, kepala desa harus lebih dahulu mengajukan izin tertulis kepada bupati apabila akan melaksanakan pengisian perangkat desa


Setelah itu, bupati akan memberikan rekomendasi untuk proses pengisian.


"Pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa masing-masing.

Kepala desa mengajukan izin tertulis kepada bupati untuk melaksanakan pengisian perangkat desa, kemudian bupati memberikan rekomendasi pengisian perangkat desa," terangnya, kepada Tribunjateng.com, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Batubara Terjun Bebas di Fly Over Kretek Paguyangan Brebes


Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan pengisian perangkat desa juga mempertimbangkan ketersedian anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan.


Adapun terkait, calon perangkat desa minimal harus memiliki pendidikan SMA atau sederajat sesuai ketentuan yang berlaku.


"Pendidikan minimal SMU atau sederajat," ujarnya. 


Yayuk menyampaikan kebijakan efisiensi anggaran sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa


Sebab, desa harus menyiapkan anggaran untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan bagi perangkat desa yang baru.


Apabila anggaran belum tersedia, maka pelaksanaan pengisian perangkat desa kemungkinan akan ditunda hingga kebutuhan siltap dan tunjangan dapat terpenuhi.


“Kalau belum ada anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang baru, tentunya pengisian akan ditunda sampai anggaran tersedia," jelasnya.


Kendati demikian, Yayuk menegaskan kekosongan perangkat desa tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan desa maupun pelayanan kepada masyarakat.


"Sebagai solusi, apabila memungkinkan dapat melakukan mutasi perangkat desa sesuai regulasi yang berlaku agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal," paparnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved