Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Bupati Paramitha Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Obat Terlarang di Brebes

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Dok Dinkominfotik Brebes
MEMUSNAHKAN - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang telah dinyatakan dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (31/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang telah dinyatakan dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kasus Campak di Kudus dan Brebes Tertinggi, Dinkes Jateng Desak Imunisasi Ulang di Wilayah KLB

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi obat-obatan keras tanpa izin edar dan zat adiktif.

Di antaranya 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, 711 butir Tramadol, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis lainnya.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menilai, maraknya peredaran narkotika dan obat keras ilegal harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya aparat penegak hukum.

“Pemerintah daerah mendukung penuh langkah Kejaksaan. Ini alarm bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap peredaran obat dan zat adiktif harus diperketat, termasuk di tingkat masyarakat,” katanya.

Baca juga: Update Tawuran Berujung Maut di Brebes, 10 Pelajar Ditangkap Polisi

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam pencegahan.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting."

"Jika ada indikasi peredaran, segera laporkan. Kita tidak boleh lengah karena dampaknya sangat luas, terutama bagi generasi muda,” pungkasnya. (pet)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved