Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Bupati Brebes Paramitha Murka 3.000 ASN Curang Absensi Pakai Aplikasi Ilegal

Praktik kecurangan absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menggemparkan publik.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Dok Dinkominfotik Brebes
ABSENSI ILEGAL - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma murka 3000 ASN Brebes absesnsi ilegal. 
Ringkasan Berita:
  • Sekitar 3.000 ASN di Brebes diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi absensi.
  • Praktik ini berpotensi merugikan negara dan masuk kategori tindak pidana korupsi.
  • Pemkab Brebes akan memperkuat sistem keamanan dengan teknologi baru seperti face recognition.

 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Praktik kecurangan absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menggemparkan publik.

Sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka tetap tercatat hadir tanpa berada di tempat kerja.

Temuan ini memicu kemarahan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, yang menilai praktik tersebut merugikan keuangan negara dan mencederai integritas pelayanan publik.

Baca juga: Kiai Cabul di Pati Berusaha Suap Kuasa Hukum Korban Rp400 Juta: Saya Tolak, Itu Uang Haram

 

Modus Terungkap Lewat “Jebakan” Server

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN.

Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server resmi presensi selama dua hari.

Hasilnya, aktivitas absensi tetap terdeteksi, yang mengindikasikan penggunaan sistem ilegal.

“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi.

Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.

Investigasi kemudian diperkuat oleh langkah BKPSDMD Brebes yang melakukan “penjebakan” sistem serta inspeksi mendadak ke sejumlah instansi. Hasilnya, dugaan kecurangan terbukti.

 

Aplikasi Berbayar Diduga Dikendalikan Pihak Luar

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, menjelaskan bahwa aplikasi ilegal tersebut diduga berasal dari pihak luar atau peretas.

Untuk menggunakan layanan ini, ASN cukup membayar sekitar Rp 250.000 per tahun.

Setelah itu, mereka hanya perlu mengirimkan data seperti NIP, kecamatan, dan instansi.

Sistem ilegal tersebut kemudian mengaktifkan identitas pegawai ke dalam jaringan tiruan yang terhubung dengan server presensi resmi, sehingga absensi tetap tercatat meski tidak hadir secara fisik.

 

Berpotensi Masuk Kategori Korupsi

Paramitha menegaskan bahwa praktik ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), sehingga berpotensi merugikan negara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.

"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” kata Paramitha.

Saat ini, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian tengah menelusuri pihak pengelola aplikasi ilegal, termasuk aliran dana dan pihak yang terlibat.

Pemkab Brebes mengakui adanya celah dalam sistem keamanan siber yang dimanfaatkan pelaku.

Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah berencana melakukan pembaruan menyeluruh, termasuk penerapan teknologi presensi berbasis pengenalan wajah (face recognition).

“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” kata Paramitha.

Sebelumnya, celah manipulasi absensi juga sempat terjadi pada periode 2022–2023 melalui rekayasa GPS.

Namun metode tersebut telah ditutup sebelum munculnya modus baru berbasis aplikasi berbayar ini.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved