Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Bupati Paramitha Tegaskan SPMB 2026 Full Gratis, Anak di Brebes Punya Hak yang Sama

Pemkab Brebes memastikan seluruh proses SPMB Tahun 2026 tidak dipungut biaya apapun, lebih terbuka, dan bisa dipantau bersama. 

Tayang:
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PEMKAB BREBES
SPBM 2026 - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyerahkan berkas tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026 kepada Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono, Jumat (29/5/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Harapan agar proses penerimaan siswa baru berjalan lebih adil dan bebas dari praktik kecurangan mulai diwujudkan Pemkab Brebes.

Pada 2026 ini menjadi langkah baru dalam pelayanan pendidikan, ketika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi memiliki payung hukum yang jelas sekaligus mulai menerapkan sistem pendaftaran daring (online).

Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma kepada Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes.

Baca juga: 2.056 Paket Bansos Wardoyo Tahap I Disalurkan, Wujud Kepedulian Pemkab Brebes

Pemkab Brebes Launching PAS Beres, Persempit Celah Korupsi Presensi ASN

Aturan yang disahkan meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.

Serta, Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP,

Yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Bupati Paramitha menegaskan, aturan tersebut disusun untuk memastikan seluruh anak di Kabupaten Brebes memperoleh kesempatan pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi, maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Paramitha.

Menurutnya, penerapan aturan yang jelas menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, objektif, dan akuntabel.

Dengan sistem yang semakin terbuka, masyarakat diharapkan dapat memantau seluruh proses penerimaan peserta didik secara lebih mudah.

Perubahan paling dirasakan masyarakat pada SPMB tahun ini adalah mulai diterapkannya sistem pendaftaran online.

Jika sebelumnya orangtua harus datang langsung ke sekolah dan antre untuk mendaftar, kini proses tersebut mulai dipermudah melalui layanan digital.

Untuk tahap awal, sistem online dirintis di tujuh TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan.

Sementara seluruh SMP Negeri di Kabupaten Brebes telah sepenuhnya menggunakan sistem pendaftaran daring.

Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono mengatakan, transformasi digital dalam SPMB bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya mempersempit celah praktik tidak transparan dalam pelayanan publik.

“Tahun ini menjadi tonggak sejarah. Orangtua tidak perlu lagi bersusah payah mendaftar secara manual ke sekolah tujuan."

"Cukup dari rumah, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem digital yang kami siapkan,” jelas Sutaryono.

Baca juga: Bupati Paramitha Dampingi Wamensos Cek Pembangunan Sekolah Rakyat di Brebes, Selesai Juni 2026

Pemkab Brebes Perkuat KDKMP Melalui Peningkatan SDM Pengurus

Selain memudahkan masyarakat, sistem daring juga diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih terbuka dan dapat dipantau bersama. 

Pemkab Brebes juga memastikan seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya apa pun.

“Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun terkait pendaftaran siswa baru. Semua kebutuhan operasional sudah dianggarkan melalui BOSP."

"Jika ada pihak yang meminta biaya, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Sebagai tindaklanjut, Dindikpora akan melakukan sosialisasi secara daring maupun luring agar masyarakat memahami alur dan mekanisme pendaftaran baru.

Sekolah-sekolah juga diminta membentuk panitia penyelenggara guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

Melalui penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan komitmen pelayanan tanpa pungutan, Pemkab Brebes berharap SPMB 2026 menjadi langkah nyata menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved