Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Tegal dan Info Biaya Perpanjangan 

Satlantas Polres Tegal menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C selama Oktober 2025

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Humas Polres Tegal
LAYANAN SIM KELILING: Petugas dari Satlantas Polres Tegal sedang memproses perpanjangan SIM seorang warga yang memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling, pada Selasa (28/10/2025). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C selama Oktober 2025.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C selama Oktober 2025. 

Program tersebut merupakan upaya Polres Tegal dalam memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan SIM Keliling beroperasi di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri menjelaskan, adanya layanan SIM Keliling harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian yang lebih cepat, mudah dan dekat sejalan dengan program Presisi Polri yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

"Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tegal hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," jelas AKP Wuri, pada Tribunjateng.com, Selasa (28/10/2025). 

Persyaratan yang perlu disiapkan yaitu membawa SIM asli dan fotokopi, fotokopi KTP, hasil tes kesehatan serta tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi pelayanan, dan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat diimbau agar melakukan perpanjangan SIM paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya habis. 

Bagi SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polres Tegal. 

AKP Wuri mengingatkan jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai situasi dan kondisi di lapangan. 

Untuk memastikan jadwal terbaru, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui nomor layanan 0823-2281-1798.

"Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku," tutur AKP Wuri. 

Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tegal selama Oktober 2025. 

  • Polsek Pagerbarang: setiap hari Senin tanggal 6, 13, 20, dan 27 Oktober 2025, pukul 08.00–12.00 WIB. 
  • Polsek Dukuhwaru: setiap hari Selasa tanggal 7, 14, 21, dan 28 Oktober 2025, pukul 08.00–12.00 WIB.
  • Polsek Margasari: setiap hari Rabu tanggal 8, 15, 22, dan 29 Oktober 2025, pukul 08.00–12.00 WIB. 
  • Polsek Bumijawa: setiap hari Kamis tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 Oktober 2025, pukul 08.00–12.00 WIB.
  • Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu Kabupaten Tegal: setiap hari Jumat tanggal 3, 10, 17, 24, dan 31 Oktober 2025, pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Polsek Lebaksiu: setiap hari Sabtu tanggal 4, 11, 18, dan 25 Oktober 2025, pukul 08.00–11.00 WIB. (dta) 
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved