Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

"Pak, Renovasi Sekolahnya Dong" Aksi Spontan Siswa SDN Timbangreja 01, Bupati Tegal Cek Langsung

Bupati Ischak jalan kaki menuju SD Negeri Timbangreja 01 untuk melihat kondisi secara langsung seusai diteriaki siswa.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
BAWA KERTAS ADUAN - Siswa SD Negeri Timbangreja 01, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal membawa kertas aduan kepada Bupati Ischak Maulana Rohman, Rabu (12/11/2025). Kondisi ruang kelas di sekolah itu memprihatinkan. Tembok rusak, atap tanpa plafon, hingga jendela jebol tidak ada jendela. 

Selain itu toilet juga kondisinya masih kurang atau tidak menampung sesuai jumlah siswa di sekolah. 

Jumlah siswa di SD Negeri Timbangreja 01 ada 225, sedangkan kapasitas satu toilet hanya 25 anak. 

Atap juga tidak ada plafon sehingga ketika siang hari kondisi ruang kelas panas dan tidak nyaman untuk belajar anak-anak. 

"Ruang sebanyak enam kelas dan semuanya dalam kondisi rusak atau butuh renovasi. Satu lagi ruang untuk kepala sekolah sehingga total ada tujuh ruang."

"Ketika mengajukan rehab atau renovasi maka harapan kami bisa ditingkat sehingga banyak ruang kelas. Nantinya juga ada ruang perpustakaan, UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah."

"Ya harapannya kehadiran pak Bupati bisa mewujudkan sekolah kami lebih baik lagi kondisinya," harap Maniati. 

Baca juga: Miris! Banyak Warga Miskin di Kabupaten Tegal Tak Dapat Bantuan Karena Tak Masuk DTKS

Baca juga: OJK Tegal Tekankan Pentingnya Tata Kelola Baik bagi Industri LKM dan Pergadaian

Terkendala Status Lahan

Menanggapi aduan tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerangkan status tanah SD Negeri Timbangreja 01 masih kepemilikan tanah kas desa. 

Dengan kata lain Pemkab Tegal tidak bisa mengusulkan perbaikan sekolah karena terbentur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan dalam APBN maupun APBD tidak boleh menyentuh atau merehab bangunan SD yang tidak berdiri di tanah milik Pemkab Tegal

Bupati Ischak menambahkan, di Kabupaten Tegal ada sekira 50 SD yang statusnya berdiri di tanah milik kas desa ataupun perorangan. 

"Saya sudah melihat kondisinya secara langsung dan memang sangat butuh perbaikan. Solusinya nanti akan masuk di Musrenbang desa dan masuk ke anggaran dana desa."

"Tapi karena anggaran dana desa juga terbatas jadi nanti bertahap yang sekiranya urgent diperbaiki," terang Bupati Ischak. 

Kepala Desa Timbangreja Agus Riyadi mengatakan, pihak desa sudah mengajukan perbaikan sekolah sejak tahun 2023 namun sesuai kesepakatan hasil Musrenbang Kecamatan dan Pemkab Tegal sementara waktu ditunda. 

Hal itu karena pada 2022 dan 2023 sekolah mendapat bantuan aspirasi dewan untuk perbaikan dan pembangunan toilet. 

Tapi karena memang ada aturan sesuai Permendes, Kemendagri dan pemerintah daerah sehingga dari desa masih menunggu keputusan kesepakatan seperti apa. 

"Selaku kepala desa saya siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tapi kami masih menunggu keputusan dan kesepakatannya seperti apa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved