Wanprestasi Janji Nikah di Banyumas
9 Tahun Pacaran Berujung Batal Nikah, Wanita Banyumas Ini Gugat Mantan Pacar Rp 1 Miliar
Merasa diingkari janji pernikahan setelah pacaran 9 tahun, seorang wanita akhirnya menggugat mantan kekasihnya Rp 1 miliar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Merasa diingkari janji pernikahan setelah menjalin hubungan selama sembilan tahun, seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, akhirnya mencoba menempuh jalur hukum.
Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Didampingi tim dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak sembilan tahun lalu dan telah memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.
Baca juga: Meski Hamil, Erika Carlina Sendiri yang Putuskan Batal Nikah: Dia Silent Treatment
Namun hingga kini, janji menikah tidak pernah ditepati oleh R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto.
"Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti.
Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan.
Selama ini saya juga banyak menanggung kebutuhannya R," ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025).
NR menuturkan, selama masa hubungan tersebut, ia kerap diminta membantu kebutuhan hidup R.
Ia berharap ada keadilan atas apa yang ia alami, terutama masa depan anaknya.
Kuasa hukum dari Klinik Peradi SAI, H Djoko Susanto, menjelaskan kasus ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.
Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.
"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.
Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terang Djoko.
Baca juga: Viral Penusukan Wanita di Tegal, Dipicu Putus dan Batal Nikah
Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya, tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.
Pihaknya mengatakan kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. (jti)
Alasan Hakim Vonis Lebih Ringan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin: Berjasa |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Mbak Ita Divonis 5 Tahun dan Alwin Basri 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rumah Bambang Tri Mulyono di Blora Sepi, Keberadaannya Masih Misterius Usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Di Mana Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Setelah Bebas? Sempat Pulang ke Blora Lalu Menghilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.