Tribunjateng Hari ini
Kabid Humas Polda Jateng Sebut Iko Kecelakaan di Jalan Veteran Semarang
POLDA Jawa Tengah membantah kematian Iko Juliant Junior (19), mahasiswa FH Unnes, akibat dianiaya polisi.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membantah kematian Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), akibat dianiaya polisi.
Polda menyebut, Iko meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan di Jalan Veteran, berada persis di sebelah Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
"Korban Iko alami kecelakaan di Jalan Veteran bersama tiga korban lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa (2/9/2025).
Artanto menerangkan, kecelakaan yang melibatkan Iko bermula saat korban berboncengan dengan Ilham mengendarai sepeda motor Supra melintasi Jalan Veteran dari arah barat atau dari arah RSUP Kariadi menuju ke Mapolda.
Setiba di lokasi, motor yang dikendarai Iko melaju dengan kecepatan tinggi lalu menabrak motor Vario, yang dikendarai oleh Fiki dan Aziz dari arah belakang.
"Akibat kecelakaan itu, keempat korban alami luka berat (Iko dan Ilham--Red), adapula yang luka ringan (Fiki dan Aziz--Red)," terang Artanto.
Mobil Brimob
Artanto menjelaskan, empat korban tersebut lantas dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Brimob karena terparkir di dekat lokasi kejadian.
Mobil itu berada di lokasi karena kejadian juga berada di dekat Mapolda Jateng. Di sekitar lokasi juga ada personel yang bertugas pengamanan Mapolda.
"Para korban dibawa ke rumah sakit terdekat, yakni di RSUP Kariadi Semarang, kejadian pukul 03.05 sampai rumah sakit 03.10. Jadi, hanya butuh waktu lima menit kami melakukan evakuasi korban," ungkapnya.
Terkait keterangan keluarga yang menyebut korban dibawa ke rumah sakit, pada Minggu pukul 11.00 sehingga ada jeda waktu hampir 10 jam dengan peristiwa kejadian, Artanto menyatakan, masih akan melakukan penyelidikan.
"Kecelakaan ini memang masih proses penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya.
Kepolisian juga sempat tidak konsisten dalam menentukan lokasi kecelakaan Iko.
Lokasi kecelakaan
Surat Tanda Penerima (STP) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang, bertanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto menyebut, korban Iko mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto.
| Pengedit Konten Porno Alumni SMAN 11 Semarang Seorang Anak Polisi |
|
|---|
| Satpol PP Bongkar Lagi Pagar Penutup Jalan di Sinar Waluyo |
|
|---|
| Polisi Terdakwa Pembunuh Sopir Mobil Rental Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ammar Zoni Dijebloskan ke Sel Khusus di Nusakambangan |
|
|---|
| Dua Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Bullying Grobogan Wajib Lapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.