Opini
Layanan Digital Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Dorong Wajib Pajak Beradaptasi
Berikut opini yang ditulis Yudie Fitrianto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait upaya meningkatkan kepatuhan pajak.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Penulis: Yudie Fitrianto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
PERKEMBANGAN teknologi yang sangat pesat berpengaruh pada proses layanan publik dimana seluruh proses pelayanan menggunakan sarana digital atau online.
Demikian pula instansi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (tempat bertugas saya) semakin mengedepankan pelayanan berbasis digital dari seluruh produk pelayanan mulai dari pendaftaran NPWP secara online sampai dengan proses penyampaian SPT Tahunan baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan melalui kanal Coretax System.
Tujuan utama dari pelayanan berbasis digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentunya adalah memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan transparansi.
Namun perkembangan era digital tersebut belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat wajib pajak, sehingga perlu upaya yang sangat masif dari Direktorat Jenderal Pajak supaya masyarakat benar-benar dapat mengikuti perkembangan teknologi digital.
Jika wajib pajak sudah dapat mengikuti perkembangan kemajuan layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak tentunya akan sangat memberikan kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Kondisi di lapangan ternyata belum sepenuhnya wajib pajak mampu mengikuti perkembangan layanan digital tersebut, entah karena ketidaktahuan, keengganan atau memang informasi belum tersampaikan secara maksimal kepada mereka sehingga mereka masih banyak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
Kondisi tersebut di atas tentunya merupakan pekerjaan rumah bagi Direktorat Jenderal Pajak supaya masyarakat wajib pajak lebih mengetahui serta mampu mengakses layanan digital.
Keberhasilan dalam penyampaian informasi layanan digital diharapkan akan berefek langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama kepatuhan formal yaitu kepatuhan penyampaian SPT Tahunan baik untuk orang pribadi maupun badan.
Jika kepatuhan formal sudah membaik, tentunya kepatuhan material atau pembayaran akan secara otomatis ikut terdongkrak.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assesment, dimana wajib pajak diberikan kesempatan atau kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak dan melaporkan pajak secara mandiri sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: DJP Jateng I Sita Aset Tanah dan Bangunan Karena Tersandung Kasus Pajak
Kewajiban warga negara sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan adalah untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak apabila persyaratan subjektif dan Obyektif sudah terpenuhi.
Persyaratan subjektif sesuai dengan undang- undang tentang ketentuan umum tata cara perpajakan Pasal 2 ayat (3) adalah pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kemudian untuk syarat objektifnya adalah apabila orang pribadi tersebut sudah mempunyai penghasilan, untuk orang pribadi dengan status pekerja/pegawai mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sedangkan untuk orang pribadi dengan status usahawan mempunyai penghasilan/omset di atas 500 juta/tahun.
Setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka kewajiban warga negara adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan melakukan registrasi secara online pada laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2002 sebagai amanat dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga calon wajib pajak yang akan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tinggal memvalidasi NIKnya untuk selanjutnya dapat diaktivasi sebagai NPWP.
Jadi layanan digital Direktorat Jenderal Pajak diakses sejak kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Setelah terdaftar sebagai wajib pajak selanjutnya wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Kewajiban perpajakan wajib pajak meliputi kepatuhan formal dan kepatuhan material.
Untuk kepatuhan formal wajib pajak mempunyai kewajiban secara administrasi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun Tahunan, sedangkan untuk kepatuhan material adalah wajib pajak melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait layanan digital Direktorat Jenderal Pajak melalui coretax system yang secara masif terus dikembangkan tersebut dan laman sebelumnya yaitu DJP Online, sesuai dengan data salah satu kantor pelayanan pajak terlihat bahwa jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara digital lebih banyak daripada jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual dengan perbandingan yang sangat signifikan.
Di salah satu kantor pajak, total wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online baik e-filing dan e-form serta SPT Masa melalui coretax system adalah sebanyak 34.534 wajib pajak sedangkan yang melaporkan secara manual hanya 9.571 wajib pajak.
Dengan kata lain terlihat bahwa layanan digital Direktorat Jenderal Pajak tersebut benar-benar sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan baik untuk wajib pajak Badan maupun Orang Pribadi.
Mari kita penuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dengan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bukti bhakti kita kepada bumi pertiwi dan kepada negeri untuk pembangunan Indonesia tiada henti. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.