Tribun Jateng Hari Ini
Nidzar Ancam Laporkan Kejari Demak soal Dugaan Markus di Kasus Pembunuhan
Ada dugaan aliran uang sebesar Rp 120 juta yang telah diserahkan. Dari jumlah itu, Rp 50 juta diduga diberikan kepada seorang oknum jaksa.
Penulis: faisal affan | Editor: Vito
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Dugaan makelar kasus (markus) mencuat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak berkait dengan penanganan kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.
Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial A disebut menawarkan jasa pembebasan terdakwa dengan imbalan uang.
Satu di antara pengacara terdakwa, AF (21), Nidzar Alqodari mengatakan, oknum kades itu menjanjikan pembebasan kliennya kepada pihak keluarga.
"Ada seseorang menawarkan diri untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menjamin atau mengiming-imingi, terdakwa bisa dibebaskan," katanya, Kamis (18/9).
Menurut dia, ada dugaan aliran uang sebesar Rp 120 juta yang telah diserahkan. Dari jumlah itu, Rp 50 juta diduga diberikan kepada seorang oknum jaksa, sedangkan sisanya dibagi-bagikan.
Nidzar menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tidak ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait.
Dalam kasus itu, Nidzar mengklaim kliennya tidak bersalah. Ia menyebut AF baru pulang kerja saat kejadian dan hanya keluar untuk melihat karena lokasi berada di dekat rumahnya.
Dia menambahkan, kliennya dan korban merupakan teman akrab. Pihak pengacara mengaku memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV dan video yang menunjukkan ketidakbersalahan AF.
Selain AF, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah MD (25), MI (25), dan MQ (21). Jaksa Penuntut Umum menuntut AF dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Kejari Demak membantah keras tuduhan adanya praktik markus dalam penanganan perkara itu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Demak, Alfi Nur Fata menegaskan, pihaknya menolak setiap intervensi atau tawaran untuk mengatur tuntutan terhadap terdakwa.
"Memang ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi kami terkait tuntutan. Tapi sejak awal, semua permintaan itu langsung kami tolak," katanya, di kantornya, Kamis (18/9).
Ia pun mengaku heran dengan munculnya video dan tuduhan markus yang beredar. Menurut dia, Kejari Demak tidak pernah terlibat dalam praktik tersebut.
Fata menyatakan, saat ini timnya telah menelusuri kebenaran video yang beredar dan menemukan titik terang mengenai siapa yang sebenarnya menerima uang tersebut. "Alhamdulillah sudah ada titik terang, dan jelas bukan di pihak kami," tegasnya.
Berkait dengan proses persidangan, Fata menjelaskan, perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim pembela adalah hal yang wajar.
Jaksa yakin alat bukti yang dihadirkan cukup untuk membuktikan peran para terdakwa, sementara pengacara memiliki hak untuk mengklaim sebaliknya.
"Kami yakin bukti yang kami hadirkan sudah cukup kuat. Kalau pengacara punya bukti tandingan, itu sah-sah saja, dan biar hakim yang menilai," jelasnya. (afn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250918_kejari-demak.jpg)