Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebumen Berdaya

DPRD Kebumen Sampaikan Hasil Pembahasan Atas 3 Raperda

DPRD Kabupaten Kebumen menyampaikan hasil pembahasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
RAPAT PARIPURNA. Juru bicara membacakan hasil pembahasan raperda saat rapat paripurna di DPRD Kebumen, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen menyampaikan hasil pembahasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hasil pembahasan tiga raperda masing-masing, Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemberdayaan Pengembangan dan Pelindungan Usaha Mikro dan Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten pada Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Kantor DPRD Kebumen Dijaga Selama 24 Jam Meski Aktivitas Sudah Normal Setelah Aksi Demonstrasi

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, H Saman, didampingi para Wakil Ketua, Fitria Handini, Khalisha Adelia Aziza dan Solatun itu turut dihadir Wakil Bupati Kebumen, Zaeni Miftah.

Masing-masing juru bicara menyampaikan hasil pembahasan dari tiga raperda tersebut.

Juru Bicara Pansus Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia, Khotimah menyampaikan, jumlah lansia di Kabupaten Kebumen pada 2021 tercatat ada 188.043 jiwa.

Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga 2024 tercatat ada 207.918 jiwa. Kenaikan jumlah lanjut usia juga menandakan keberhasilan pemda dalam meningkatkan angka usia harapan hidup di Kabupaten Kebumen.

Peningkatan jumlah lanjut usia membawa implikasi yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi lanjut usia.

Lanjutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak lanjut usia di Kabupaten Kebumen masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan dalam mencapai kesejahteraan dan hidup yang layak, bahkan tidak sedikit yang terlantar.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi lanjut usia, DPRD menyusun raperda inisiatif tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan sudah dilakukan pembahasan oleh Pansus dengan tim ahli dan OPD terkait serta sudah dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jateng," katanya.

Kemudian Juru Bicara Pansus Raperda Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Agung Nur Wahid mengingatkan kepada eksekutif agar setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta diundangkan dalam lembaran daerah agar segera menindaklanjuti amanat yang ada dalam Peraturan Daerah tentang pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan usaha mikro, di antaranya diharapkan Peraturan Daerah tersebut dapat dilaksanakan secara seksama, sungguh-sungguh dan disertai dengan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu pemda melalui dinas terkait untuk segera melakukan sosialisasi secara berkesinambungan agar peraturan daerah ini dapat diketahui dan diterima oleh semua semua kalangan masyarakat secara luas.

Selanjutnya Juru Bicara Bapemperda pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), M Fauhan Fawaqi menerangkan, Pemkab Kebumen memiliki tantangan besar untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi membiayai pembangunan dan pelayanan publik, di tengah ancaman menurunnya dana transfer daerah dari pusat dan kebutuhan yang terus meningkat tersebut.

Pemkab Kebumen juga menyadari bahwa optimalisasi PAD tidak bisa lagi hanya mengandalkan pungutan tradisional. Lanjutnya  diperlukan sebuah langkah strategis yang inovatif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, penyempurnaan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah menjadi agenda krusial.

Perda yang baru bukan sekadar merevisi tarif atau menambah jenis pungutan, melainkan mampu membangun sebuah instrumen dan mekanisme untuk menciptakan sistem pungutan yang lebih efektif, adil, dan akuntabel. 

"Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah yang disumbangkan oleh masyarakat dan dunia usaha dapat kembali dalam bentuk layanan publik yang berkualitas, infrastruktur yang layak, dan lingkungan yang lebih baik," ungkapnya.

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup intens dan marathon serta mendasarkan pada penjelasan di atas serta mengedepankan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kebumen, lanjutnya, maka ikhitiar melakukan perubahan Perda PDRD untuk diarahkan pada hal-hal bahwa Perubahan Perda PDRD disebabkan adanya perubahan regulasi pusat dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait dengan beberapa penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan efektifitas, efesiensi, adaptif, optimalisasi dan kepastian hukum PDRD.

Perubahan Perda PDRD terdiri dari 11 pasal, namun yang secara umum tidak kenaikan bagi wajib pajak, terutama pajak PBB-P2. Akan tetapi justru dalam prakteknya beberapa wajib pajak sudah merasakan penurunan pada pembayaran pajak tahun 2025. Kemudian beberapa obyek retribusi pengelolaanya dialihkan dari OPD atau BLUD layanan dialihkan ke pengelolaan asset daerah, jadi bukan menambah jenis obyek pajak dan retribusi tetapi hanya bersifat pengalihan pengelolaan.

Sedangkan khusus tarif retribusi wisata pantai yang dikelola oleh pemerintah daerah secara keseluruhan tarifnya diturunkan. Namun diperlukan optimalisasi melalui kepatuhan dan ketertiban layanan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman  kunjungan wisata.

Seluruh OPD yang akan melakukan perubahan tarif dan melakukan penambahan objek baru pajak atau retribusi terlebih dahulu harus melakukan kajian SPM, Unit Cost, dan analisa asumsi dan resiko, khususnya yang langsung berhubungan dengan layanan dasar masyarakat kebanyakan.

Bepemperda DPRD Kebumen memberikan catatan sebagai rekomendasi terhadap raperda tersebut seperti untuk mengantisipasi perubahan setiap saat sesuai dinamika agar tarif kesehatan khususnya dapat diatur lebih teknis dengan peraturan bupati, seluruh OPD yang terkait langsung dengan PDRD harus lebih berhati-hati, cermat, dan selektif dalam melakukan perubahan tarif, menambah jenis obyek pajak dan retribusi serta harus mempertimbangkan kondisi sosil ekonomi masyarakat Kebumen dan dituangkan dalam unit cost dan berpedoman pada Surat Edaran Mendagri. 

Selain itu juga memperkuat komitmen dan integritas kinerja PDRD dengan cara meminimalisir titik rawan-titik rawan terjadinya kebocoran atau inefesiensi PAD, yang sering dikritisi publik, yaitu kurang pekanya Pemda menggali potensi penerimaan, kurangnya SDM, baik kuantitas ataupun kualitas, lemahnya pengawasan; kepatuhan wajib pajak, penerapan digitalisasi belum optimal, dan banyaknya kegiatan yang belum terdaftar, belum berijin dan belum tercatat.

Baca juga: Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka

Sedangkan khususnya untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus mengedepankan nilai-nilai pelayanan yang berkeadilan, inklusif dan senantiasa mencerminkan keramahan pelayanan publik, sehingga pasien merasa nyaman dan merasa "diorangkan", terutama bagi pasien BPJS yang seringkali dianggap berbeda dengan yang mandiri.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman mengatakan, selanjutnya hasil pembahasan tiga raperda itu diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kebumen sebagai bahan penyusunan pendapat akhir fraksi dalam pengambilan keputusan. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved