Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Mbah Walem Brebes, Syok Tanah Warisan Ayah Sudah Beralih Nama, Ketahuan Saat Urus PTSL

Di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Walem (57) mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sudah berpindah nama pemilik.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/ Tresno Setiadi
PERLIHATKAN BUKTI - Walem (57) dan suaminya Tarhawi (65) warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes memperlihatkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). Kasus serupa juga menimpa Mbah Tupon (68) di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Nasib pilu dialami lansia warga Brebes.

Mbah Walem (57) terancam kehilangan seluruh tanah warisan orangtuanya karena sudah berganti pemilik.

Hal ini diketahuinya saat henda memecah tanah sawah melalui program PTSL.

Tak pelak dia syok begitu dikabarkan jika tanah tersebut sudah bersertifikat dan atas nama Waheti per tahun ini.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Brebes, Sulit Identifikasi karena Jasad Hancur

Baca juga: Sosok Herpas Eks Sopir Truk Penghobi Merpati Kolong Kini Jadi Anggota DPRD Brebes, Gaji Puluhan Juta

Mbah Walem pun mengklaim tak mengenal sosok Waheti yang dimaksud itu.

Kini dia berharap, tanah warisan dari ayahnya pada 30 tahun lalu itu kembali ke padanya.

Saat ini Kantor ATR/BPN Brebes pun sedang melakukan pemeriksaan atas kasus alih nama tanah waris milik Mbah Walem tersebut.

Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan. 

Di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Walem (57) mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sekira 30 tahun lalu.

Tanah seluas 7.226 meter persegi ini sempat dibagi sebagian kepada saudaranya, tetapi semuanya belum bersertifikat hak milik (SHM), hanya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Walem menceritakan, setelah mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya Rp250.000, dia dan saudaranya kaget mengetahui tanah mereka sudah bersertifikat atas nama orang lain.

"Kami juga janjian ke Kantor BPN."

"Setelah dicek saya kaget luar biasa, sudah ada sertifikat atas nama orang lain," ujar Walem seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/10/2025).

Sertifikat tersebut tercatat atas nama Waheti dengan Nomor Hak Milik 00904, diterbitkan pada 2025 oleh Kantor ATR/BPN Brebes.

Walem tidak mengenal orang tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved