Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu Lewat Media Sosial

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi melalui media sosial

Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muslimah
Humas Polresta Cilacap 
PEMERIKSAAN - Petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka SP yang diamankan pada Senin (6/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi melalui media sosial.

Seorang pria berinisial SP (44), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, ditangkap di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Senin (6/10/2025) malam.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah Jeruklegi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap.

Baca juga: Penculik Anak di Semarang Sasar Siswi SD & SMP untuk Beradegan Tak Senonoh lalu Diberi Es Teh Jumbo

Dalam penggerebekan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan dalam microtube, bersama telepon genggam, bukti transfer bank, ATM, dan sepeda motor milik pelaku.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengatakan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.

"Pelaku membeli sabu seharga Rp500 ribu melalui komunikasi WhatsApp dengan akun bernama Budhe, yang nomornya ia temukan dari Facebook," ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada pengguna lain di wilayah Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menjalankan bisnis jual beli sabu selama tiga bulan terakhir.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Galih  menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.

"Polresta Cilacap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi agar jaringan pengedar bisa segera diungkap," ujarnya.

Ia juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved