Berita Tegal
UHN Tegal Hadirkan Pakar Hukum dalam Kuliah Umum Bahas Pemberantasan Korupsi
Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal mengundang sejumlah pakar hukum dalam kuliah umum.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal mengundang sejumlah pakar hukum dalam kuliah umum bertema "Penegakan Hukum & Pemberantasan Korupsi: Komitmen yang Tak Boleh Mati" di Aula Mataram UHN Tegal, Kamis (9/10/2025).
Narasumber dalam kuliah umum tersebut adalah Erry Riyana Hardjapamekas sebagai Wakil Ketua KPR RI 2003-2007, Asfinawati sebagai Ketua YLBHI 2017-2021, dan Arief T Surowidjojo sebagai praktisi hukum serta pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Rektor UHN Tegal, Sudirman Said, mengatakan, isu penegakan hukum dan penanggulangan korupsi terus menerus jadi perhatian publik dengan kondisi kian hari semakin memburuk.
Baca juga: Wali Kota Tegal Menikah, Atmo Tan Sidik Bikin Puisi Khusus sebagai Kado
Dia menilai, kuliah umum ini kesempatan untuk menguatkan mahasiswa tentang isu tersebut, karena korupsi ini sesuatu yang berkaitan dengan masa depan mereka.
"Kalau negara korup, maka akan melangsungkan penjajahan terhadap generasi masa depan.
Ada hak-hak dari generasi yang hidupnya masih lama, diambil secara tidak sah," ujarnya.
Menurut Sudirman, kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan penguatan kesadaran supaya memahami aspek-apsek penegakan hukum.
Bagi mahasiswa fakultas hukum, dia menyerahkan pilihan karier kepada para mahasiswa.
Tetapi di manapun mereka berprofesi, maka harus memiliki kesadaran tentang hukum dan penanggulangan korupsi.
"Bekerja di bidang manapun, sarjana hukum harus menjadi tumpuan masyarakat dalam penegakan hukum, baik sebagai penasehat hukum, jaksa dan hakim," jelasnya.
Sementara, narasumber Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan, mahasiswa harus memiliki semangat kebangsaan yang bersih.
Dia mengingatkan, kekuasaan bukan alat kepentingan, melainkan jalan menuju kesejahteraan bersama.
Menurutnya ada dua hal yang tidak bisa diabaikan, pertama korupsi terhadap kemerdekaan.
"Korupsi merampas hak rakyat, melemahkan kepercayaan publik, dan memperlambat terwujudnya keadilan sosial," kata Erry yang juga Ketua KPK RI periode 2003-2007.
Hal yang kedua, menurut Erry, krisis kepemimpinan karena masyarakat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang bebas dari korupsi.
Tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dan berorientasi pada rakyat.
"Melalui UHN ini, punya peran pentung dalam ekosistem pemberantasan korupsi.
Dengan semangat kebangsaan, UHN bisa mengisi ruang kebangsaan dengan bertindak menyuarakan hak-hak masyarakat," jelasnya. (fba)
Baca juga: Siap Lepas Harga Tertinggi, Wasroni Warga Tegal Jual Batu Meteor 3 Kilogram Temuannya
Budayawan Beri Kado Pernikahan Puisi Tegalan untuk Wali Kota Dedy Yon |
![]() |
---|
Guci Tegal Rumah Baru Medical Wellness Tourism Indonesia |
![]() |
---|
Dedy Yon Buka TMMD di Kraton Kota Tegal, Targetkan Pembangunan Saluran Air |
![]() |
---|
Mbak Iin Dorong Inovasi Daur Ulang untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi Bank Sampah di Kota Tegal |
![]() |
---|
Baliho 'Happy Wedding Dedy & Gadis' Penuhi Kota Tegal, Wali Kota Dedy Yon Siap Lepas Masa Duda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.