Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jepara 2026 Naik, Ini Daftar Upah Minimum 5 Tahun Terakhir

Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, isu kenaikan upah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali ramai diperbincangkan

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RIFKY GOZALI
PRODUKSI ROKOK - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (berdiri kanan) didamlingi perwakilan PT Sukun Dodiek Tas'an Wartono meninjau proses produksi rokok di PT Sukun di Des Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Kamis (3/7/2025). Peninjauan ini dilakukan seusai penyerahan BLT secata simbolis kepada buruh pabrik rokok. 

UMK Jepara 2026 Naik, Ini Daftar Upah Minimum 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM – Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, isu kenaikan upah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali ramai diperbincangkan.

Kalangan buruh dan serikat pekerja mendesak agar kenaikan upah tahun depan mencapai 8,5–10,5 persen dari tahun sebelumnya. Tuntutan ini muncul di tengah persiapan pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang dijadwalkan paling lambat diumumkan pada 21 November 2025, sebelum kemudian diikuti penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi usulan tersebut dengan hati-hati. Ia menegaskan bahwa kenaikan dua digit tidak bisa diputuskan secara tergesa tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan dunia usaha.

> “Angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan. Kita perlu menempuh mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas),” ujar Yassierli, Kamis (9/10/2025).

 

Menurutnya, penetapan upah harus tetap mengacu pada formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja, agar tidak menimbulkan beban berat bagi pelaku usaha.

Sebagai gambaran, berikut daftar UMK Jepara dalam lima tahun terakhir (2020–2025):

2020: Rp 2.040.000

2021: Rp 2.107.000

2022: Rp 2.108.403

2023: Rp 2.272.626

2024: Rp 2.450.915

2025: Rp 2.610.224


Kenaikan dari tahun ke tahun menunjukkan tren positif meskipun fluktuatif, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada 2025 sebesar Rp 159.309 atau sekitar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kalangan buruh berharap pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menentukan UMK 2026, agar kenaikan yang diberikan benar-benar mampu menyesuaikan dengan inflasi dan harga kebutuhan pokok yang terus naik.


---

Apakah kamu mau saya tambahkan kutipan dari perwakilan serikat buruh Jepara agar artikelnya terasa lebih hidup dan bernuansa lapangan?

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved