Tribun Jateng Hari Ini
Nusron Gagas HGU atau HGB Tanah Wakaf untuk Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Tanah wakaf tetap menjadi milik umat, namun dapat dikelola secara ekonomi melalui pemberian HGU atau HGB
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Vito
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong tanah wakaf di Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi aset pasif, melainkan harus dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.
Hal itu diungkapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, saat meluncurkan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10).
Menurut dia, Indonesia memiliki lebih dari 300 ribu bidang tanah wakaf yang hingga kini belum tersertifikasi. Kondisi itu tidak hanya menjadi kendala administratif, tetapi juga menghambat potensi ekonomi umat, karena sebagian besar aset wakaf belum dikelola secara optimal.
"Tanah wakaf jangan hanya berhenti sebagai simbol amal jariyah, tapi harus menjadi sumber kekuatan ekonomi umat. Kami sedang menyiapkan skema baru, agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan secara produktif tanpa mengubah status hukumnya," katanya.
Nusron menuturkan, Kementerian ATR/BPN tengah berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk merumuskan model pengelolaan wakaf produktif.
Dalam konsep tersebut, dia menambahkan, tanah wakaf tetap menjadi milik umat, namun dapat dikelola secara ekonomi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu.
"Kalau dalam ikrar wakaf disebutkan untuk kemaslahatan umat, maka tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi seperti rumah sakit, sekolah, hotel, atau kawasan industri. Keuntungannya akan kembali kepada masyarakat," jelasnya.
Nusron menilai, langkah memberdayakan tanah wakaf itu untuk meningkatkan ekonomi umat akan menjadi terobosan besar dalam pengelolaan aset keagamaan di Indonesia.
Ia menyebut, pendapatan dari hasil pengelolaan tanah wakaf nantinya dapat digunakan untuk mendukung program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi tanpa mengubah hakikat wakaf itu sendiri.
"Ini bukan soal mengubah nilai wakaf, tapi tentang bagaimana menghidupkan aset agar memberi manfaat berkelanjutan bagi umat," bebernya.
Program KKN
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan.
Melalui program ini, ratusan mahasiswa akan diterjunkan ke berbagai daerah untuk membantu pendataan dan sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan wakaf yang aman dan produktif.
Sementara, Wabup Pekalongan Sukirman menyatakan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq siap memfasilitasi dan membantu upaya Menteri ATR dalam program Sertifikasi Tanah Wakaf.
Terlebih, ia berujar, program itu merupakan pilot project dari Menteri ATR dengan menggandeng UIN Gus Dur melalui KKN yang melibatkan mahasiswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.