Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

BREAKING NEWS Anggota DPRD Kebumen Masuk Bui Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Polisi melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah dengan tersangka berinisial K ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
DIGELANDANG - Tersangka berinisial K dibawa ke Rutan Kebumen setelah proses pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Kejari Kebumen, Jumat (31/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Kebumen telah melimpahkan berkas dan tersangka berinisial K, yang merupakan anggota aktif DPRD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.
  • Tersangka tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah tahun 2021.
  • Kasus itu melibatkan perpindahan sertifikat tanah korban yang diambil alih tersangka dengan modus janji pelunasan setelah pembayaran uang muka (DP) Rp 10 juta.
  • Pihak tersangka berharap adanya Restorative Justice.

 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polisi melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah dengan tersangka berinisial K ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

Laki-laki berinisial K sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dalam kasus tersebut pada akhir Agustus 2025.

Baca juga: 3 Pernyataan Baru Tasya Farasya Seusai Jalani Sidang Cerai Perdana: Soal Penggelapan hingga Talak

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi menyampaikan, penyidik Polres Kebumen telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejari Kebumen pada hari ini, Jumat (31/10/2025).

"Tersangka ini masih menjadi bagian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masih aktif," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat sore.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kebumen selama 20 hari kedepan.

Kemudian pihaknya akan melengkapi administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen

Terhadap tersangka, terang Kasi Intel Kejari Kebumen, diterapkan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

"Secepatnya (berkas) kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," tuturnya.

Dia menuturkan, kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada 2021 lalu.

Ada upaya dari tersangka untuk mengambil alih hak atas tanah. 

Lanjutnya, sertifikat tanah yang semula milik korban sudah berpindah tangan menjadi milik tersangka.

Sulistyohadi menjelaskan, adapun kesepakatan jual beli tanah tersebut senilai Rp 240 juta dan tersangka telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada korban dengan nilai total Rp 130 juta.

"Ada upaya ketidakjujuran dari tersangka untuk mengambil alih hak dengan cara, satu memberikan DP Rp 10 juta diawal. Kemudian sertifikat tanah milik korban diserahkan kepada tersangka. Kemudian ada janji-janji pelunasan dengan akad jual beli. Yang awalnya itu harusnya jual beli kemudian tersangka melakukan upaya tindakan hukum lain dengan cara hibah," terangnya.

Kuasa hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf berharap dapat dilakukan Restorative Justice atas kasus tersebut meskipun berkas perkara kini telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved