Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komentar Pertama Bupati Pati Sudewo Setelah Lolos Pemakzulan, Apa Proses Selanjutnya?

Komentar pertama Bupati Pati Sudewo usai lolos dari pemakzulan. Rapat Paripurna DPRD membahas Pansus Hak Angket digelar Jumat (31/10/2025).

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
HADIR SECARA VIRTUAL - Bupati Pati Sudewo hadir secara virtual dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas hasil Pansus Hak Angket serta penyampaian pendapat fraksi-fraksi, Jumat (31/10/2025). 

Seperti kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilai tidak aspiratif dan menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Kemudian, kebijakan lain yang dinilai melanggar larangan kepala daerah adalah pengangkatan Direktur RSUD dan Dewan Pengawas RSUD, karena mengandung unsur nepotisme.

Pengangkatan Ketua Baznas Pati juga dinilai mengandung unsur nepotisme karena yang ditunjuk adalah anggota Tim Sukses Pemenangan Sudewo saat Pilkada.

Namun demikian, dalam agenda paripurna selanjutnya yakni penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD, hanya PDIP yang menuntut adanya pemakzulan terhadap Sudewo.

Selebihnya hanya menyampaikan kepada Sudewo untuk memperbaiki kinerja.

Pendapat tersebut didengarkan Bupati Sudewo yang mengikuti forum rapat paripurna secara daring melalui panggilan video.

"Dari tujuh fraksi, PDIP menghendaki agar Bupati dimakzulkan. Akan tetapi ada enam fraksi menghendaki Bupati diberi rekomendasi untuk memperbaiki kinerja ke depan."

"Bupati (secara virtual) juga telah menyampaikan akan memperbaiki kinerjanya," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.

Secara voting, jelas Ali, yang menang adalah pendapat dari enam fraksi tersebut. Jumlah anggota DPRD dari enam fraksi adalah 36 orang.

Anggota fraksi PDIP berjumlah 14 orang, namun satu orang tidak hadir sehingga perbandingan votingnya adalah 36:13.

"Maka, hasil dari rapat paripurna ini adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan," kata dia.

Ali Bahrudin memohon maaf kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil keputusan ini.

"Itulah hasil akhir dari DPRD Kabupaten Pati setelah bekerja sekira dua bulan dalam pembahasan mengenai kebijakan Bupati," ujar dia.

Proses selanjutnya

Proses selanjutnya adalah menyampaikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

Ali menjelaskan, karena tidak ada rekomendasi pemakzulan, prosesnya berakhir. Tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ke MA malah salah, karena yang menghendaki pemakzulan, kalah, yang menang adalah yang menghendaki agar Bupati Pati diberi rekomendasi memperbaiki kinerjanya," jelas dia.

Ali mengimbau masyarakat Pati agar menerima hasil ini. Di sisi lain, pihaknya juga siap menerima konsekuensi berupa tuduhan atau hujatan terkait keputusan ini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved