Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kamis 13 November Chiko Tersangka Kasus Pornografi Diperiksa Polda Jateng, Langsung Ditahan?

Polisi bakal memanggil Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE pada Kamis (13/11/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
KOLASE TRIBUN JATENG
PELAKU KONTEN PORNOGRAFI - Chiko Radityatama akhirnya minta maaf seusai menyebarluaskan konten pornografi yang merupakan editan dari foto siswi SMAN 11 Semarang. Chiko diketahui merupakan mahasiswa FH Undip dan alumnus SMAN 11 angkatan 2025. 

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Kombes Pol Artanto.

Kepolisian juga telah menyita beberapa bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. 

Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Artanto.

Sebagaimana diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.

Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.

Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved