Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kamis 13 November Chiko Tersangka Kasus Pornografi Diperiksa Polda Jateng, Langsung Ditahan?

Polisi bakal memanggil Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE pada Kamis (13/11/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
KOLASE TRIBUN JATENG
PELAKU KONTEN PORNOGRAFI - Chiko Radityatama akhirnya minta maaf seusai menyebarluaskan konten pornografi yang merupakan editan dari foto siswi SMAN 11 Semarang. Chiko diketahui merupakan mahasiswa FH Undip dan alumnus SMAN 11 angkatan 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi bakal memanggil Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE pada Kamis (13/11/2025).

Dalam pemanggilan itu, polisi belum bisa memastikan apakah tersangka akan ditahan atau sebaliknya.

"Pada Kamis (13/11/2025) yang bersangkutan kami panggil selaku tersangka, (ditahan atau tidak?) tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS, Chiko Anak Polisi Berstatus Tersangka Kasus Pornografi SMAN 11 Semarang

Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Solar di Kalijambe Purworejo: Sutrisno Warga Semarang Meninggal

Kombes Pol Artanto menyebut, orangtua Chiko yang merupakan polisi sudah berkomunikasi dengan penyidik kasus ini. 

Namun pihaknya menjamin penyidik tetap profesional, transparan, dan on the track dalam menangani kasus ini.

Pihaknya memastikan Chiko akan tetapi diproses sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Apalagi tersangka sudah dewasa, dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," bebernya.

Sejauh ini, kepolisian tidak memiliki rencana untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka Chiko.

Kombes Pol Artanto menyebut, penyidik memastikan Chiko masih di kota Semarang dan surat pemanggilan sudah dikirimkan ke rumah orangtuanya.

"Chiko saat ini sedang di rumah orangtuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, polisi menetapkan Chiko sebagai tersangka kasus pornografi.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025). 

Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

Baca juga: Cara Chiko Peroleh Foto Para Korban Video Pornografinya, 4 Siswi SMA di Semarang Korban Paling Parah

Sopir Avanza Saksikan Truk Meluncur Tak Terkendali di Kalijambe Purworejo: Saya Nyaris Tertabrak

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Kombes Pol Artanto.

Kepolisian juga telah menyita beberapa bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. 

Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Artanto.

Sebagaimana diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.

Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.

Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved