Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Gubernur Luthfi Minta RUU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).

dok. HUMAS PEMPROV JATENG
TERIMA KUNJUNGAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).

Kunjungan itu dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Inginkan KPPI Turut Serta Sukseskan Program Pemberdayaan Perempuan

Menurutnya, pada pertemuan itu juga mengundang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait. 

"Tujuannya agar bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita," ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen

Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen. 

Selain itu,  mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. 

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja

Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK)

Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). 

"Bahkan, ⁠LPSK ini dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN," ujarnya

Lanjutnya, kelima pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. 

"Ini meliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan , perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting. 

Harapannya, RUU tersebut segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.

"Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi," tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, mengatakan regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. 

Menurutnya saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce. Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi yang melibatkan banyak pihak. 

Dia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak. 

“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen," katanya.

Baca juga: Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan kepada Perempuan

Ia mengatakan Konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun. UU itu perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.

"Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen," ujarnya.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved