Jawa Tengah
Kadinkes Provinsi Jawa Tengah Beri Kesaksian Sidang Kasus Korupsi Tanah Rugikan Negara Rp237 M
Persidangan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap bermodus transaksi jual-beli tanah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Persidangan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap bermodus transaksi jual-beli tanah yang merugikan negara hingga Rp237 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap 2022-2023, Yunita Dyah Suminar. Yunita juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jawa Tengah.
Ia menyebut, selama menjadi Pj Bupati Cilacap tidak mengetahui kasus korupsi itu terjadi. Selama menjabat di kota kelahirannya, ia hanya mengetahui proses pendirian PT Cilacap Segara Artha.
"BUMD ini hasil penggabungan dari beberapa badan usaha," katanya dalam persidangan.
Perusahaan BUMD tersebut digunakan oleh tiga terdakwa meliputi Awaluddin Muuri, mantan Pj Bupati Cilacap periode 2023-2024. Iskandar Zulkarnain , mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap dan Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan untuk berkongkalikong melakukan pembelian tanah.
Melalui perusahaan daerah itu, dua terdakwa Awaluddin dan Iskandar membeli tanah 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap dengan dalih untuk pengembangan hilirisasi usaha di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan terpadu.
Pembelian dilakukan dengan terdakwa Andhi Nur Huda. Pembelian itu juga mengabaikan keberatan dari Kodam IV Diponegoro yang disebut sebagai pemilik tanah tersebut. Hingga berujung, PT. Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah. Ketika tanah tak bisa dikuasai, uang negara itu akhirnya bablas ditilep oleh tiga terdakwa.
Saksi Yunita mengatakan, pembentukan BUMD baru tersebut dan langkah pembelian lahan sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum dirinya menjabat sebagai Pj Bupati.
Ia mengaku, hanya mengikuti arus sehingga mengesahkan pendirian PT Cilacap Segara Artha. Namun, ia menyebut tidak terlibat banyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan daerah itu.
Bahkan, ia juga tidak terlibat dalam proses pembelian tanah. Ia sendiri lebih banyak tak ikut rapat lalu memerintahkan asisten perekonomian untuk ikut rapat tersebut.
"Saya juga tidak mendapatkan laporan juga soal itu," katanya.
Selepas BUMD tersebut diresmikan, Yunita tak tahu menahu lagi soal perkembangan pengadaan tanah yang kini dipermasalahkan. Ia kemudian ditarik kembali ke jajaran pemerintah provinsi Jawa Tengah dengan posisi sama hingga sekarang yakni sebagai Kadinkes. "Saya tidak tahu progresnya karena sudah tidak jadi lagi di sana," bebernya. (Iwn)
| Warga Sekitar Waduk Cengklik Boyolali Olah Eceng Gondok Jadi Biogas, Bisa untuk Masak |
|
|---|
| Jaksa Tolak Eksepsi 2 Dosen UGM Kasus Pengadaan Biji Kakao Rugikan Negara Rp6,72 M |
|
|---|
| Ahmad Luthfi: Bantuan Perbaikan Rumah di Jateng Tembus 150.000 Rumah |
|
|---|
| Kunjungan Wisman ke Jateng Naik Tajam Pasca Dibukanya Penerbangan Internasional Bandara Ahmad Yani |
|
|---|
| Kemenko PM Beri Pelatihan Ratusan Pelaku UMKM di Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pengadilan-Tipikor-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.