Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Warga Purbalingga Ingin Ambil SKCK? Tak Perlu ke Kantor Polisi, Bayar Rp 7.000 Diantar ke Rumah

Masyarakat Kabupaten Purbalingga kini tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Istimewa
SKCK DELIVERY: Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar bersama Kepala Kantor Pos Cabang Purbalingga Rahyan Muhammady saat melakukan penandatanganan kerja sama SKCK Delivery di Aula Mapolres Purbalingga, Rabu (12/11/2025). (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Masyarakat Kabupaten Purbalingga kini tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Cukup dengan biaya kirim Rp7.000, SKCK bisa langsung diantar ke rumah melalui layanan SKCK Delivery, hasil kerja sama antara Polres Purbalingga dengan PT Pos Indonesia.

Kerja sama tersebut resmi ditandatangani di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (12/11/2025).

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Ini merupakan inisiator dalam pelayanan SKCK antara Polres Purbalingga dengan Kantor Pos Purbalingga yang kini diikat dengan kesepakatan formal,” ujarnya, Rabu (12/11/2025). 

Baca juga: Hampir Pensiun Belum Tersentuh PPPK, Kisah Guru Madrasah Purbalingga dengan Gaji Rp400 Ribu Sebulan

Menurutnya, layanan SKCK Delivery tidak hanya berlaku di tingkat Polres, tetapi juga akan menjangkau hingga tingkat polsek.

“Semoga kerja sama ini membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga dan menjadi kebaikan bagi Satintelkam selaku penyedia layanan SKCK,” katanya.

Melalui kerja sama ini, ongkos kirim SKCK ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk wilayah dalam Kabupaten Purbalingga. Sementara pengiriman ke luar daerah dikenakan tarif Rp20.000.

Untuk menggunakan layanan ini, Kapolres mengatakan , masyarakat dapat mendaftar SKCK secara online melalui aplikasi SuperAPP, lalu menghubungi hotline WhatsApp di nomor 081399815999. 

Setelah melakukan registrasi dan pembayaran ongkir, SKCK pun akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui Kantor Pos.

Baca juga: 2.548 Warga Purbalingga Mengalami Gangguan Jiwa, Deteksi Dini dan Empati Jadi Kunci Kesembuhan

Kepala Kantor Pos Cabang Purbalingga, Rayhan Muhammady, menyatakan siap mendukung pelaksanaan layanan ini agar dokumen bisa sampai dengan aman ke tangan pemohon.

“Perjanjian kerja sama pengiriman SKCK di Purbalingga ini merupakan yang pertama dilakukan di jajaran kantor pos. Semoga kami dapat menjalankan amanah ini dengan baik,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved