Berita Jateng
Aksi Kamisan Semarang Tuntut Polda Jateng Awasi Dugaan Kriminalisasi Warga Penolak Tambang di Jepara
Aksi Kamisan Semarang mendesak Itwasda Polda Jawa Tengah untuk mengawasi kinerja penyidik di Polres Jepara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
Ketika itu, warga geram karena kepala desa sudah sepakat dengan warga di kampung mereka tidak akan ada pertambangan.
Namun, tiba-tiba perusahaan tersebut justru membuka akses jalan ke tambang.
Para warga dilaporkan ke Polres Jepara menggunakan berbagai pasal mulai dari Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) berupa tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang sah secara hukum.
Baca juga: Aksi Kamisan Semarang Protes Aipda Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Digaji Dari Duit Rakyat
Selain itu, ada tuduhan melakukan pengroyokan, pengerusakan dan mengganggu keselamatan.
Pemanggilan pertama menyasar lima warga Sumberrejo. Kemudian dalam tahap penyidikan, hanya tiga warga yang dipanggil.
Tiga warga tersebut masing-masing Ketua RT setempat Mohari dan dua pemuda setempat yaitu Irwan dan Rubakti.
Mohari dilaporkan dengan tudingan menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang sah secara hukum.
Sementara dua warga lainnya dilaporkan pasal berlapis berupa pengeroyakan, Pengerusakan dan menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang sah secara hukum.
"Kami berharap Polda Jateng tegas untuk menertibkan Polres Jepara untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap warga Sumberrejo," terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bakal melakukan pengecekan terhadap desakan dari aksi tersebut.
" Saya cek dahulu," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Aksi-kamisan-kriminalisasi-penolak-tambang-jepara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.