Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Jangan Nekat! Polisi Akan Tindak Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Raya Wilayah Kebumen

 Jajaran Satlantas Polres Kebumen akan menindak sesuai aturan apabila odong-odong masih beroperasi di jalan raya

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Istimewa
LARANGAN ODONG-ODONG. Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Edi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Jajaran Satlantas Polres Kebumen akan menindak sesuai aturan apabila odong-odong masih beroperasi di jalan raya.

Selain menertibkan aturan, langkah tersebut juga dalam mendukung pemda setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Kebumen.

Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Edi Nugroho menyampaikan, sesuai aturan perundang-undangan memang odong-odong tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Pihaknya akan menyosialisasikan aturan sesuai SE Bupati tersebut kepada pemilik odong-odong dengan harapan mereka dapat memahami aturan yang ada.

"Kita pendekatan dulu, sosialisasi. Kalau masih ada yang beroperasi terpaksa kita tindak, ditilang," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (14/11/2025).

Selain tidak sesuai spesifikasi, terangnya, surat-surat seperti SIM yang digunakan pengemudi jelas tidak. Di sisi lain, lanjut AKP Edi, apabila ada insiden atau kecelakaan yang melibatkan odong-odong juga tidak bisa mendapatkan asuransi dan sebagainya.

"Sejauh ini di Kebumen, kurun waktu tahun ini memang belum ada laporan adanya insiden yang melibatkan odong-odong," terangnya.

Kendati demikian dia berharap pemilik dan masyarakat dapat memahami aturan dalam rangka keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Lanjutnya, ada pengecualian bagi odong-odong masih dapat beroperasi di kawasan wisata saja dalam rangka meningkatkan animo kunjungan wisata. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved