Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pornografi AI Chiko

Chiko Akhirnya Ditahan Polda Jateng Kasus Pornografi AI, Terancam Dikeluarkan Kampus

Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Chiko Raditya Agung Putra, usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
istimewa
Inilah Chiko Radityatama Agung Putra (CRAP) alias Chiko. Ilustrasi ibu Chiko yang merupakan perwira polisi yang memiliki jabatan mentereng di Polrestabes Semarang. (Dok) 
Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Tengah resmi menahan Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa FH Undip, setelah pemeriksaan 9 jam terkait kasus pornografi bermodus foto dan video deepfake berbasis AI.
  • Chiko dijerat pasal UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman 6–12 tahun penjara.
  • Universitas Diponegoro menyiapkan sanksi internal, mulai dari skors dua semester hingga kemungkinan drop out (DO), namun keputusan final menunggu proses hukum.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usai menetapkan menjadi tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Chiko Raditya Agung Putra.

Penahanan Chiko dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Chiko, selama kurang lebih 9 jam.

"Iya, kemarin (Kamis--red) penyidik periksa Chiko dari mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.10 WIB."

"Habis itu langsung ditahan di Rutan Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).

Chiko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025).

Namun, ia tidak langsung ditahan menunggu pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Selama diperiksa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang (UU) pornografi dan UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KASUS CHIKO - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan soal perkembangan terkini kasus tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).
KASUS CHIKO - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan soal perkembangan terkini kasus tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Menurut Artanto, Chiko ketika diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Penyidik lantas mantap melakukan penahanan karena unsur subyektif dan obyektif dari kasus ini telah terpenuhi.

"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," ucapnya.

Chiko sendiri merupakan anak polisi. Ayah ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.

Jabatan orangtuanya juga cukup mentereng terutama ibunya yang merupakan perwira.

Dari kondisi itu, Artanto menyebut, tidak memberikan keistimewaan kepada Chiko selama ditahan.

"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusia dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," katanya.

Baca juga: Respons Undip tentang Nasib Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi Deepfake AI Siswa SMAN 11 Semarang

Chiko bakal ditahan di rutan Polda Jateng sembari menunggu berkas kasusnya lengkap.

Selepas itu, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Artanto.

Dalam kasus ini, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar.

Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Dari belasan korban yang diambil keterangan oleh penyidik, hanya empat korban yang didalami oleh polisi karena menjadi korban editan paling parah.

Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang.

Adapula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Chiko Ditahan di Rutan Polda Jateng, Janji Tak Diistimewakan Meski Anak Polisi

Undip Siapkan Sanksi

Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya angkat bicara terkait nasib Chiko Raditya Agung Putra yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuat konten pornografi deepfake menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Chiko disebut mengedit foto wajah siswa dan guru SMAN 11 Semarang berbasis AI yang disebarkan lewat aplikasi X.

Wakil Rektor I Undip Prof Dr Heru Susanto menyampaikan, secara internal mekanisme penegakan aturan dijalankan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undip.

Namun, saat ini, sanksi final masih menunggu perkembangan proses hukum. Ia menuturkan satgas telah menyelesaikan proses klarifikasi dan penyusunan rekomendasi sanksi.

"Kami sudah final SK sudah berproses, tapi memang kami belum serahkan langsung kepada Chikonya. Ini kebetulan ya timing-nya kok kebetulan seperti itu," ujarnya saat ditemui awak media di ruangannya, Gedung Rektorat Undip, Jumat (14/11/2025). 

Ia membeberkan, sejumlah usulan sanksi telah disiapkan, namun belum bersifat final. 

"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing 2 semester. Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa. Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," terangnya.

EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI (Istimewa)

Kendati begitu, keputusan tersebut masih dapat berubah mengikuti dinamika proses pidana. Pasalnya, Chiko pun kini telah berstatus sebagai tersangka.

Undip menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.

"Lagi-lagi ini belum fix 100 persen karena belum inkrah. Tetapi sanksi yang sudah di berikan itu bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan. Bisa jadi sanksi yang kita berikan itu akan berubah tapi bisa jadi juga tidak. Sangat tergantung pada perjalanannya pidana itu seperti apa," sambungnya. 

Tak main-main dalam penanganan kasus yang menjadi atensi ini, Warek I Undip juga memperhatikan regulasi internal terkait ancaman pidana.

Jika memang terbukti, pihaknya tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus atau drop out (DO). 

"Ketika kemudian seseorang itu diancam dengan hukuman pidana itu 5 tahun, sekurang-kurangnya 5 tahun itu bisa dikeluarkan. Nah, tapi itu harus inkrah ya," ujarnya.

Pihak kampus menegaskan, sebagian besar kasus yang disangkakan kepada Chiko terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi mahasiswa Undip. Hal tersebut, menurut kampus, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan sanksi.

"Case yang dilakukan Chiko itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa di Undip, saat SMA. Itu juga kita harus perhatikan juga," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Harap Undip Beri Sanksi kepada Chiko Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang

Pihak kampus juga menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan seksual. Ia menyebut kasus seperti ini yang termasuk kategori berat tidak akan ditoleransi. Namun mekanisme sanksi tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Satgas.

"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kita DO," ungkapnya. 

Undip memastikan tetap menunggu proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk perkara pidana. Pasalnya soal masalah pidana, pihaknya tak berkompetensi menangani. 

Soal aktivitas perkuliahan tersangka Chiko, ia ia menyatakan jika Chiko tidak aktif.

"Yang saya tahu itu dari dari Fakultas Hukum yang bersangkutan tidak aktif. Tapi waktu kami panggil untuk dimintai klarifikasi yang bersangkutan datang. Dia koorperatif," katanya.

Adapun proses pemeriksaan internal hanya dilakukan satu kali karena keterangan sudah cukup menguatkan. (Iwan Arifianto/F Ariel Setiaputra)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved