Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Apindo Jepara Usulkan Kenaikan UMK Hanya 4 Persen, Ingatkan Risiko Kaburnya Investasi Padat Karya

Apindo Jepara mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kebijakan kenaikan upah tahun lalu yang dinilai memberatkan industri padat karya.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Tito Isna Utama
Ketua Apindo Jepara, Syamsul Anwar. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Perdebatan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara mulai mengemuka di tengah ketidakpastian regulasi pengupahan nasional.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kebijakan kenaikan upah tahun lalu yang dinilai memberatkan industri padat karya.

Ketua Apindo Jepara, Syamsul Anwar, mengatakan rapat perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada Jumat (14/11/2025) belum membahas angka pasti.

Namun, berdasarkan kajian internal, dunia usaha hanya mampu menanggung kenaikan maksimal sekitar 4 persen.

“Hitungan kami dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi riil di pabrik-pabrik, rasionalnya 4 persen."

"Lebih dari itu akan sangat berat bagi padat karya,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan banyak perusahaan masih terpukul akibat penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun lalu.

Baca juga: Buntut ART di Jepara Meninggal di Rumah Majikan, Polisi Lakukan Ekshumasi

Dampaknya masih terasa, mulai dari hilangnya lembur, menurunnya pesanan, hingga meningkatnya ongkos produksi.

Kondisi ini membuat industri padat karya—yang menyerap ribuan tenaga kerja di Jepara—menjadi semakin rapuh.

Ia menekankan bahwa beban perusahaan tidak hanya dari komponen upah, tetapi juga skala pengupahan, tunjangan sosial, dan biaya produksi lain yang terus naik setiap tahun.

Jika UMK maupun UMSK kembali dinaikkan secara agresif seperti sebelumnya, Syamsul menilai risiko hengkangnya industri besar dari Jepara menjadi semakin besar.

Pelaku usaha kini menunggu kejelasan skema penetapan UMK dari pemerintah pusat.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun disebut-sebut akan memuat formula baru yang berbeda dari tahun sebelumnya.

“Kami menunggu apakah UMK tetap ditetapkan presiden seperti kemarin, atau kembali menggunakan formula lama dari kementerian. RPP belum disahkan, jadi semua masih abu-abu,” katanya.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam untuk Pastikan Penyebab Kematian ART di Jepara 

Apindo menegaskan bahwa kenaikan UMSK tidak boleh melebihi 4 persen mengingat industri padat karya masih dalam masa pemulihan berat.

“Kami berharap pemerintah benar-benar melihat kondisi riil. Kalau kebijakannya terlalu berat bagi pengusaha, justru nanti lapangan kerja yang terancam,” tutup Syamsul.

 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved