Berita Jateng
Gubernur Luthfi Tekankan Pidana Kerja Sosial Bermanfaat dan Bermartabat
Pemerintah Provinsi Jateng bersama Kejaksaan Tinggi tanda tangani MoU pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jateng bersama Kejaksaan Tinggi tanda tangani nota kesepahaman pidana kerja sosial jelang pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang, Senin (1/12/2025).
Penandatanganan itu dihadiri Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal.
Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah.
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan ASN Menunjukkan Kedewasaan Dalam Berkontribusi Membangun Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium.
Pembinaan sosial harus selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.
“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ahmad Luthfi menekankan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota. Oleh sebab itu koordinasi dan pengawasan harus diperketat.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tuturnya.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.
“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.
Menurutnya, hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial. Sementara bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” ujarnya.
Dikatakannya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas lapas dan memberi ruang pembinaan.
“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” tuturnya.
Baca juga: Sarif Abdillah Ajak Sinergi Cegah Lonjakan Kasus HIV/AIDS di Jawa Tengah
Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, mendungmung penuh implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawan Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM,” ujar Bari.
Ia menambahkan pengalaman program sosial Jamkrindo di berbagai daerah dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan di Jawa Tengah.(rtp)
| Pemprov Jateng Buka Kesempatan Santri Kuliah di Luar Negeri, Sediakan Beasiswa Rp7,5 Miliar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini Minggu 31 Mei 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan |
|
|---|
| Suarakan Demokrasi Tanpa Sekat, FORDA UNIMMA Jadi Narasumber Podcast Bawaslu |
|
|---|
| Postur APBD 2026 Pemprov Jateng Melenceng dari Rencana, Anggaran Prioritas Hanya 5 Persen |
|
|---|
| Polda Jateng Bongkar 61 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, Warga Diminta Tetap Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251201_Gubernur-Jawa-Tengah-Ahmad-Luthfi-MoU_1.jpg)