Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Berikut Jadwal SIM Keliling Bulan Desember 2025 di Kabupaten Tegal

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
JADWAL PELAYANAN - Dokumentasi foto yang dikirim Humas Polres Tegal pada Rabu (10/12/2025), menunjukkan Jadwal Pelayanan SIM Keliling selama bulan Desember 2025 yang diadakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal. Adapun Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal kembali menghadirkan Pelayanan SIM Keliling selama Desember 2025. 


Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.


Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri menjelaskan, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. 


Jadwal dan lokasi telah ditentukan di sejumlah wilayah antara lain Polsek Pagerbarang, Polsek Dukuhturi, Polsek Margasari melalui kegiatan Tilik Desa, Polsek Bumijawa, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal, serta Polsek Lebaksiu. 


“Melalui pelayanan SIM Keliling kami berharap masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres. Cukup datang ke lokasi yang telah dijadwalkan sehingga lebih efisien, mudah, dan nyaman,” jelas AKP Wuri, pada Tribunjateng.com, Rabu (10/12/2025). 

Baca juga: Sosok Endipat Wijaya DPR RI Anak Buah Prabowo Nyinyirin Bantuan Warga untuk Korban Bencana Sumatera


Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis.


Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan, di antaranya membawa SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan SIM, hasil tes kesehatan dan psikologi, serta bukti keaktifan kepesertaan JKN.


AKP Wuri juga mengingatkan, perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis, dan SIM yang telah kedaluwarsa wajib diproses melalui pembuatan SIM baru di Satpas Polres Tegal.


"Dengan adanya layanan ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tertib administrasi berkendara, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui pelayanan yang semakin mudah dijangkau dan berorientasi pada kebutuhan warga," harap AKP Wuri.


Berikut Tribunjateng.com lampirkan Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Tegal  Desember 2025. 


-Lokasi Polsek Pagerbarang, tanggal 8 dan 15 Desember 2025, Senin mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 


-Lokasi Polsek Dukuhturi, tanggal 2, 9 dan 16 Desember 2025, Selasa mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 


-Lokasi Polsek Margasari, tanggal 3, 10 dan 17 Desember 2025, Rabu mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 


-Lokasi Polsek Bumijawa, tanggal 4, 11, dan 18 Desember 2025, Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 


-Lokasi Polsek Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tegal, tanggal 5, 12 dan 18 Desember 2025, Jumat mulai pukul 08.00-11.00 WIB. 


-Lokasi Polsek Lebaksiu, tanggal 6 dan 13 Desember 2025, Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB. 


Informasi tambahan: Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved