Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Terima Dipecat, AKBP Basuki Ajukan Banding ke Mabes Polri

AKBP Basuki menolak dipecat selepas terseret kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
DIPECAT - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dipecat dari kepolisian setelah diketahui memiliki wanita idaman lain seorang dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan pernikahan resmi. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengajukan banding ke Mabes Polri setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh KKEP Polda Jawa Tengah.
  • Ia dinilai melanggar kode etik karena menjalin hubungan terlarang dengan dosen Untag Semarang dan memasukkannya ke dalam KK tanpa sepengetahuan istri sah.
  • Polda Jateng menyatakan masih menunggu memori banding AKBP Basuki sebelum berkas dikirim ke Mabes Polri, sementara kasus kematian korban ditangani Ditreskrimum.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - AKBP Basuki mengajukan banding ke Mabes Polri.

Mantan Kasubdit Dalmas, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu menolak dipecat selepas terseret kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

"Untuk kasus AKBP Basuki, kami masih menunggu memori banding dari beliau."

"Dan, karena dia pamen (perwira menengah) maka nanti berkas banding dikirim ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Baca juga: Terungkap, AKBP Basuki Masukkan Nama Dosen Levi ke Kartu Keluarga Tanpa Sepengetahuan Istri

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

"Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia."

"Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum."

"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ungkapnya.

Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi, yaitu PTDH dan sanksi administratif, yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi."

"AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Baca juga: Nyaris Sebulan, Polda Jateng Tak Kunjung Tetapkan AKBP Basuki Sebagai Tersangka Kematian Dosen Levi

Diberitakan sebelumnya, AKBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan.

Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.

Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved