Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

3.180 Botol Minuman Beralkohol di Kudus Dimusnahkan

Minuman beralkohol sebanyak 3.180 botol hasil penindakan Ops Cipta Kondisi Polres Kudus dimusnahkan.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
MUSNAHKAN MIRAS - Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnahkan minuman keras atau minuman beralkohol di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (19/12/2025). Ada 3.180 botol minuman beralkohol hasil penindakan Kegiatan Kepolisian Ops Cipta Kondisi jajaran Polres Kudus, yang dimusnahkan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Minuman beralkohol sebanyak 3.180 botol hasil penindakan Kegiatan Kepolisian Ops Cipta Kondisi jajaran Polres Kudus, dimusnahkan, Jumat (19/12/2025) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Terdiri dari 1.753 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 1.427 botol minuman beralkohol jenis putihan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, semua jenis minuman beralkohol yang dimusnahkan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjelang Operasi Lilin Candi menjalang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kata dia, pemusnahan minuman beralkohol ini berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Kudus Nomor: Sprin/ 3143/XII/PAM 33/2025 tertanggal 12 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kudus.

Serta Surat Nomor Telegram Rahasia STR/3625/XII/OPS 11/2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Direktif Rencana Kapolda Jawa Tengah Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat bertajuk "Lilin-2025".

Baca juga: 58 Atlet Pencaksilat Bangau Ruyung Kudus Kembali Jajaki Kejuaraan Nasional di Magelang

Polres Kudus telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Ops Cipta Kondisi yang dilaksanakan secara internal di jajaran Polres dan Polsek jajaran dengan sasaran perbuatan memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.

Selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus.

Kapolres menegaskan, pemberantasan dan pemusnahan minuman beralkohol ini sebagai upaya pencegahan potensi terjadinya perkelahian, kecelakaan, dan juga potensi terjadinya pembunuhan yang diawali dengan minuman beralkohol.

"Melalui upaya preventif ini sekiranya bisa mewujudkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kudus berjalan aman, nyaman, dan konsdusif," harapnya.

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton mengajak masyarakat Kudus agar lebih aware (peduli) terhadap apa yang terjadi di lingkungannya masing-masing.

Baca juga: 2 Versi Kenaikan UMK Kudus 2026: Buruh Minta 6,69 Persen, Pengusaha Usulkan 4,59 Persen

Termasuk peduli jika ada peredaran minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat agar segera dilaporkan untuk ditindak tegas.

"Mari bersama jauhi minuman beralkohol yang berpotensi menyebabkan kegaduhan di lingkungan masyarakat," ajaknya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved