Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Jalan Terakhir 678 Pegawai Non-ASN Pemkab Semarang

Sebanyak 678 tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dialihkan penugasannya

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin
BERI KETERANGAN PERS - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha memberikan keterangan pers kepada awak media, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 678 tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dialihkan penugasannya ke sejumlah sekolah menengah pertama (SMP).

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya aturan dari pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan pembayaran gaji tenaga honorer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, seluruh non-ASN tersebut telah digeser ke Dinas Pendidikan dengan penempatan di sekolah-sekolah.

Honor mereka diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). 


"Jadi, guru tidak tetap (GTT) di SD, SMP, termasuk administrasi honornya diambilkan dari bos sekolah," ungkap Ngesti, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Pencurian Burung di Semarang Ini Gagal Total: Pelaku Nyemplung Selokan, Burung Pulang ke Pemilik


 
Menurut dia, langkah itu diambil sebagai bentuk upaya agar tidak ada pemberhentian pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Semarang. 


"Kami bersama Wabup sepakat tidak ada pemberhentian non-ASN.

Kecuali mengundurkan diri, itu hak mereka. Ada 678, semua teralokasi di SMP," sebut Ngesti. 


Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro menambahkan, gaji yang ditetapkan bagi non-ASN tersebut sebesar Rp 2 juta yang diambil dari dana BOS. 


"Kami lakukan pemetaan jabatan, beberap sekolah misal terjadi kekurangan kita ambilkan dari sekolah lain," katanya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved