Berita Blora
Beraksi Malam Hari, Pencuri Cabai di Blora Diringkus Polisi
S ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.
S ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora.
Peristiwa ini bermula pada Selasa malam (10/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Korban, D, warga Kecamatan Jepon, awalnya mendapat laporan dari warga lainnya mengenai adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahan.
Saat dilakukan pengecekan, korban memergoki orang tak dikenal sedang memetik cabai miliknya dan memasukkannya ke dalam karung.
Baca juga: Foto saat Video Call Perempuan Diancam Disebarkan, Pria di Banyumas Jadi Korban Pemerasan
Baca juga: Korban Meninggal Dugaan Miras Oplosan di Jepara Bertambah Jadi 6 Orang, Terbaru yang Menyajikan
Pelaku sempat melarikan diri ke area gelap persawahan saat diteriaki "maling".
Namun ia meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH di lokasi kejadian.
Kapolsek Jepon, Iptu Moh Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku berhasil diamankan petugas tak lama setelah kejadian saat mencoba kabur di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.
"Benar, tim unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor," jelasnya, Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa koordinasi cepat antara warga dan petugas menjadi kunci tertangkapnya pelaku.
"Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 740.000.
"Selain barang bukti cabai yang sudah dipetik, dan banyak pohon cabai yang rusak akibat pencurian tersebut, sehingga kerugian ditaksir Rp 740.000," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung berisi cabai hasil curian, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian (kaos dan hoodie) yang ditinggalkan di TKP.
Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
S dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Iqs)
| Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ribuan Penumpang Gunakan KA dari Stasiun Cepu |
|
|---|
| Sidak Pasar Pon Blora, Bupati Arief Rohman Pastikan Hewan Kurban dalam Kondisi Sehat dan Layak Jual |
|
|---|
| TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung di Japah Blora, Harap Akses Lebih Lancar |
|
|---|
| Lahan 77 Hektar Disiapkan untuk Pembangunan Yonif TP di Blora, Bagaimana Nasib Petani Penggarap? |
|
|---|
| Perbaikan Jembatan Garuda di Desa Jati Blora Rampung Dikerjakan, Akses Warga Kembali Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260211_blora.jpg)