Tribun Jateng Hari Ini
Dirut Jadi Tersangka, Robby Minta Masyarakat Tak Tarik Uang di Bank Salatiga
Dana nasabah di Bank Salatiga dijamin tetap aman, karena dijamin LPS. Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak perlu menarik dana.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Vito
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan memastikan operasional Perumda BPR Bank Salatiga tetap berjalan normal usai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank itu.
Penetapan tersangka telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga terhadap direktur utama (dirut) dan sejumlah pejabat lain.
Mereka ditahan di Rutan Salatiga selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara itu, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 3 miliar.
"Kami perlu sampaikan kepada masyarakat, khususnya nasabah, agar tidak terjadi kegelisahan. Jadi, sesuai dengan arahan OJK, walaupun ada penetapan tersangka terhadap dirut, satu pejabat eksekutif, dan satu analis, operasional Bank Salatiga tetap berjalan normal. Itu yang penting," katanya, Selasa (10/2).
Robby memastikan, dana nasabah di Bank Salatiga dijamin tetap aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak perlu melakukan penarikan dana secara tidak wajar.
Setelah penetapan tersangka itu, dia menambahkan, pihaknya akan segera mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) dirut, sebelum mempersiapkan pemilihan direktur definitif.
"Yang penting bahwa nasabah BPR Bank Salatiga harap tenang tidak perlu menarik uang di BPR, karena itu tetap aman dijamin aman. Kami akan mengisi Plt sesegera mungkin dalam minggu ini," ucapnya.
Robby menuturkan, akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan Plt. Pasalnya, dengan terseretnya dirut dalam kasus itu, secara otomatis jabatan akan dinonaktifkan.
Diketahui, kasus kredit fiktif itu merupakan kali kedua di BPR Bank Salatiga. Sebelumnya, pernah terjadi kasus giro fiktif. Menanggapi hal itu, Robby menyatakan, seluruh jajaran BPR Bank Salatiga akan dievaluasi secara menyeluruh.
Dia menambahkan, reorganisasi akan dilakukan setelah direktur definitif terpilih, agar bank kembali sehat dan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Semua akan kami evaluasi. Targetnya bank berjalan sehat, profesional, dan kembali memberi kontribusi yang baik bagi daerah," tandasnya.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan Kejari Salatiga pada Senin (9/2) sore. Kejari telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS, dua karyawan bank yakni WH dan SC, serta seorang debitur atau kreditur berinisial RAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Firman Setiawan menyampaikan, penetapan empat orang tersangka itu telah memenuhi pembuktian awal tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 3,03 miliar.
Selanjutnya, empat tersangka itu dititipkan di Rutan Salatiga guna kesiapan menghadapi persidangan selama 20 hari ke depan. Namun, jika dibutuhkan penyidik, penahanan ke empat tersangka akan diperpanjang. (Eka Yulianti Fajlin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260210_Wali-Kota-Salatiga-Robby-Hernawan_1.jpg)