Sidang AMPB
'Tangkap Kapolresta Pati' Tulisan di Kemeja Botok AMPB Saat Hadapi Putusan Hakim
Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026), dengan "tidak biasa".
Kedua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa perkara blokade Jalan Pantura ini mengenakan kemeja putih yang bagian punggungnya dibubuhi tulisan protes.
Tepat pukul 10.28 WIB, keduanya melangkah masuk ke ruang sidang dengan kepala tegak.
Alih-alih mengenakan pakaian formal biasa, mereka memilih menjadikan baju mereka sebagai "papan reklame protes".
Pada punggung kemeja Teguh, tertulis pesan menantang: "AMPB: Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung. Pejabat Menindas, Wayahe Digulung. #Pati Ora Sepele."
Sementara itu, Botok membawa pesan yang lebih tajam, menuntut penangkapan Kapolresta Pati atas dugaan kriminalisasi terhadap warga.
Untuk diketahui, persidangan hari ini beragenda tunggal, yakni pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Muhamad Fauzan Haryadi dan Anggota Wira Indra Bangsa serta Muhammad Taofik.
Baca juga: Kawal Sidang Aktivis Pati, Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM: Sudewo Iblis dan Botok-Teguh Malaikatnya
Setelah keduanya duduk di kursi pesakitan, Ketua Majelis Hakim membuka persidangan.
Sebelum membacakan berkas putusan, sang Hakim memberikan pernyataan pembuka.
"Putusan ini dibacakan tanpa intervensi apa pun. Saya bertanggung jawab di dunia dan di akhirat nanti," ujar Muhamad Fauzan Haryadi di hadapan para terdakwa, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.
Dia juga mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban dan tidak melontarkan komentar yang dapat menjadi fitnah di tengah proses hukum.
Fauzan menegaskan bahwa jika ada keberatan, jalur hukum yang tersedia harus digunakan sesuai undang-undang.
Sidang ini membetot perhatian nasional sehingga sejumlah tokoh publik hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Satu di antaranya adalah aktivis Jaringan Gusdurian yang juga putri dari Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni Inayah Wahid.
Inayah tiba di halaman PN Pati pada pukul 08.49 WIB dan memasuki Ruang Sidang Cakra beberapa menit kemudian.
Pukul 09.23, tampak pula Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto berbarengan menyusul masuk ke ruang sidang.
Pukul 09.30, advokat yang juga pemengaruh media sosial, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, juga ikut masuk ke ruang sidang.
Saat diwawancarai, Inayah Wahid dengan tegas menyatakan harapannya agar Botok dan Teguh bisa divonis bebas.
Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk upaya agar kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik tetap terjaga dalam sistem demokrasi.
Dia pun mengkritik adanya anggapan bahwa protes masyarakat merupakan provokasi.
"Kalau kemudian ini (tindakan Botok dan Teguh) dianggap provokasi, kenapa kok perangkat negara yang sukanya ngomong awur-awuran, arogan, tidak taat hukum, bahkan sekarang terbukti memang dicokok KPK, kok tidak dianggap sebagai provokasi?” ucap Inayah.
Menurut dia, tindakan korupsi yang merugikan masyarakat justru lebih mengganggu ketertiban dan menyakiti hati rakyat dan lebih pantas dicap sebagai provokasi.
“Itu provokasi, tapi mereka tidak pernah disalahkan. Kenapa malah yang protes sebagai pemilik negara ini selalu dianggap menyalahi aturan, dianggap mengganggu tata tertib. Loh, korupsi segitu banyak tidak mengganggu tata tertib kah? Menyakiti hati masyarakat, merugikan mereka, memangnya tidak mengganggu tata tertib?” tanya dia retoris.
Inayah menilai persoalan seperti ini sering dilihat secara parsial, sehingga suara kritik masyarakat justru kerap dipermasalahkan.
Oleh sebab itu, Inayah mengatakan dirinya mewakili Jaringan Gusdurian dan keluarga Gus Dur untuk memberikan dukungan agar masyarakat tetap dapat menyuarakan aspirasi secara terbuka.
Dia juga mengingatkan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap dua pentolan AMPB tersebut dapat berdampak pada situasi demokrasi di Indonesia.
“Makanya kita lihat. Kalau putusannya tidak bebas, itu akan jadi preseden buruk untuk demokrasi kita,” tandas dia.
Botok dan Teguh merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa kasus blokade jalan Pantura.
Mereka dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun aksi blokade Jalan Pantura Pati mereka lakukan pada 31 Oktober 2025 lalu sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo. (mzk)
| Inayah Wahid Sebut Pati Jadi Awal Dimulainya Pergerakan di Indonesia: Setelah Ini Jangan Berhenti |
|
|---|
| Tim Hukum AMPB Tetap Keberatan Meski Botok-Teguh Keluar Penjara, Vonis Hakim Cederai Demokrasi |
|
|---|
| Keluar Penjara, Botok dan Teguh AMPB Diarak Pendukungnya Hingga Sujud Syukur di Alun-Alun Pati |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Botok dan Teguh AMPB Bebas dari Penjara Meski Divonis Bersalah oleh Hakim PN Pati |
|
|---|
| Sidang Vonis Teguh dan Botok: Tantangan Sumpah Pocong hingga Sosok Saksi Misterius Mulyanto |
|
|---|