Berita Blora
Hari Ini Agus Sutrisno Perusak Jalan Cor di Blora Bakal Diperiksa Polisi
Penanganan kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus diproses oleh kepolisian.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Desa Palon, Blora.
- Agus Sutrisno atau Agus Palon telah diperiksa dan akan dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik.
- Hingga kini polisi telah memeriksa sekitar delapan saksi termasuk pelapor dan terlapor.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Penanganan kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus diproses oleh kepolisian.
Perkara ini mencuat setelah seorang warga diduga sengaja melintasi jalan cor yang masih dalam kondisi basah hingga menyebabkan kerusakan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak kontraktor proyek pembangunan jalan, CV Meteor Jaya, ke Polres Blora.
Terlapor dalam laporan itu adalah Agus Sutrisno yang dikenal dengan sebutan Agus Palon.
Penyelidikan pun terus dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif tindakan tersebut.
Baca juga: Heboh Data Pribadi Eks Pembalap F1 Rio Haryanto Disebar, ASN Solo Dipotong Gaji Selama 9 Bulan
Polisi Panggil Terlapor untuk Pemeriksaan
Satuan Reserse Kriminal Polres Blora telah memanggil Agus Sutrisno untuk dimintai keterangan terkait dugaan perusakan jalan cor tersebut.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan sebelumnya dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat guna memperdalam keterangan.
"Minggu kemarin (Agus Sutrisno) sudah kita mintai keterangan.
Senin kita mintai keterangan lagi," ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Dipicu Izin Penutupan Jalan
Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, Agus Sutrisno disebut melakukan tindakan tersebut karena mempertanyakan kebijakan penutupan atau blokade jalan yang berdampak pada lalu lintas warga.
Menurut polisi, hal itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan oleh terlapor saat menjalani pemeriksaan.
"Menurut keterangan dia (Agus Sutrisno), itu dia mempertanyakan izin dampak lalu lintas," jelasnya.
Delapan Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan fakta terkait kejadian tersebut.
AKP Zaenul menyebutkan bahwa hingga saat ini setidaknya delapan orang telah dimintai keterangan, termasuk pihak pelapor dan terlapor.
"Yang sudah kita mintai keterangan sekitar kurang lebih delapan saksi. Termasuk pelapor, dan terlapor," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum mencapai tahap akhir.
"Masih berjalan ini, masih berjalan prosesnya," paparnya.
Aksi Agus Palon Viral
Diberitakan sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang warga di Blora melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, dengan menggunakan motor.
Akibatnya, jalan cor tersebut rusak, dan meninggalkan bekas ban motor yang digunakan warga untuk melintasi jalan tersebut.
Dalam video yang lain, tampak orang yang diduga melintasi jalan tersebut sempat cekcok atau berdebat.
Diketahui, aksi yang dilakukan oleh seorang warga itu terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Agus Sutrisno, warga Desa Palon yang melakukan aksi tersebut menjelaskan awal mula dirinya nekat melakukan aksi tersebut.
"Saya selaku warga negara Indonesia maupun masyarakat toh warga khususnya Desa Palon, itu tidak melarang orang bekerja."
"Dan saya tidak melarang untuk orang cari sesuap nasi.
Maksud saya kurang lebih itu kan dana anggaran yang dipakai dari APBD Kabupaten, dari uang masyarakat. Saya minta transparannya aja."
"Sesuai regulasi, kalau memang regulasinya sudah jelas, untuk terkait pekerjaan, ya monggolah itu dikerjakan," jelasnya, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (21/2/2026).
Transparan yang dimaksud, kata Agus, terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan harus ada RAB, papan informasi, pemasangan rambu-rambu pembangunan jalan.
"Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu. Itu saya tanya pada waktu itu.
Dia tidak bisa menunjukkan.
Jawabannya apa?
Dari selaku itu entah pengawas, entah owner, entah konsultan di situ.
Jawabannya katanya dia sudah izin sama Pak Lurah," jelas pria yang juga Ketua RT 4 RW 1, Desa Palon, tersebut.
Terkait, video yang memperlihatkan saat melintas jalan cor yang masih basah menggunakan motor, Agus mengeklaim bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan.
"Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab.
Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh."
"Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa.
Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum," jelasnya.
Dilaporkan ke Polisi
Aksi yang dilakukan Agus Sutrisno itu berbuntut panjang. Pihak kontraktor telah melaporkan Agus ke Polres Blora, Sabtu (21/2/2026).
Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, telah melaporkan Agus Sutrisno ke Polres Blora.
"(Laporannya terkait apa?) Terkait ini yang kemarin itu pengrusakan cor saya itu.
Yang pas dari awal tentang penyetopan dropping material dari pihak saya yang dihambat dan rambu-rambu saya yang disingkirkan," jelasnya.
Hermawan mengatakan kejadian pengrusakan jalan cor yang masih basah itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
"Dia tiba-tiba datang terus memarkir kendaraannya depan Truk Mixer, sehingga Mixer saya kan terhambat penuangan betonnya," jelasnya.
Pihaknya juga membantah, jika dalam proses pengerjaan jalan dinilai tidak ada papan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com, ada papan informasi proyek yang telah dipasang.
"Kalau papan informasi kan di depan sana ada," jelasnya.
Menurutnya meskipun sempat mendapatkan protes dari Agus Sutrisno, dari kontraktor tetap melanjutkan pengerjaan jalan tersebut.
"Tetap dilanjut, Mas. Karena saya sudah merasa sesuai dengan regulasi dan juga sesuai aturan prosedur ya.
Dan mutu beton juga saya kira aman."
"Ini kan mungkin orang yang melihat kok cor nya tipis.
Ini kan baru dasaran B0, lantai kerja 5 cm. Tambah cor atasnya nanti 20 cm," jelasnya.
Hermawan mengatakan jalan cor yang terdapat bekas ban motor, nantinya akan tetap dicor lagi atasnya.
"Nanti ditutup sama cor yang atas.
Kan kekokohannya juga masih sama itu.
Saya kira kan memang lantai kerja mutunya mutu rendah.
Beda nanti kalau yang cor atas kan memang mutu tinggi," paparnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo - Palon - Nglobo Kecamatan Jepon/ Jiken, dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar.
Dengan penyedia jasa dari CV Meteor Jaya. Sumber dana dari APBD Kabupaten Blora.
Adapun pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026, dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.(Iqs)
| PKL Alun-alun Blora Tolak Relokasi, Begini Rencana Bupati Arief Rohman |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Blora Tolak Relokasi, Khawatir Dagangan Tak Laku di Tempat Baru |
|
|---|
| 79 Ribu Unit RTLH di Blora Belum Tertangani, Dinrumkimhub Sebut Butuh Puluhan Tahun untuk Tuntaskan |
|
|---|
| Viral Kasus Kucing Mintel di Blora, Korban Tolak Damai: “Saya Tidak Aman” |
|
|---|
| Diduga Tidak Bisa Berenang, Bocah 10 Tahun di Blora Tewas Tenggelam di Embung Balong Kunduran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260223_JALAN-COR-Warga-Palon-Agus-Sutrisno.jpg)