Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Berkas Perkara Kasus Kucing Mintel Ditendang di Blora Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Satreskrim Polres Blora melimpahkan berkas perkara kasus kucing Mintel ditendang di Blora.

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Dok. Tangkapan Layar/Iqbal
KUCING DITENDANG - Tangkapan layar seorang pria bertopi tendang kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora melimpahkan berkas perkara kasus kucing Mintel ditendang di Blora ke Kejaksaan Negeri Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pekan kemarin.

"Minggu kemarin (berkas perkara) sudah dilimpahkan," katanya, Senin (9/3/2026)

Lebih lanjut, menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara itu untuk diteliti oleh Kejaksaan Negeri Blora.

Baca juga: Tersangka Penendang Kucing Mintel di Blora Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: CLOW Apresiasi Polres Blora Tetapkan Penendang Kucing Mintel Jadi Tersangka

"Ya, nunggu dari kejaksaan, itu sekitar 14 hari diteliti dulu. Nanti nunggu apa di P-21 (dinyatakan lengkap) atau seperti apa," jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, yang melaporkan kasus ini ke polisi, menanggapi proses penanganan kasus yang masih terus bergulir tersebut.

"Ini progres yang perlu kita syukuri bersama. Kami mengapresiasi keseriusan dan langkah cepat Polres Blora."

"Biasanya, jika sudah lengkap, jaksa akan menyatakan P-21 atau lengkap. Ya semoga tidak ada berkas lagi yang perlu ditambahkan, biar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan dan mulai sidang," paparnya.

Menurutnya perjuangan mengawal kasus kucing Mintel ditendang masih terus berlanjut.

"Jadi, bagi kami, perjuangan membela kucing Mintel bukan soal sentimentalitas, tetapi bentuk politik perlawanan ekologis. Artinya perjuangan untuk kota yang adil bagi semua makhluk hidup, bukan hanya bagi modal (investasi) dan manusia yang mampu membayar ruang."

"Belajar dari pengusutan kasus di Blora ini semoga jadi momentum di masyarakat untuk tidak menganggap penyiksaan hewan sebagai hal sepele dan bisa serius jika diusut," paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Blora resmi menetapkan PJ (69), pelaku penendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora, sebagai tersangka.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved