Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cilacap

Sosok Marifa Lestiana Divonis 4 Tahun Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Tapi Tak Ditahan

Kasus penipuan dengan kerugian miliaran rupiah yang menjerat terdakwa Marifa Lestiana di Pengadilan Negeri Cilacap.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Istimewa
Kasus Penipuan - Kuasa hukum korban, Bangkit Yusuf Sulaeman, menunjukkan dokumen perkara saat memberikan keterangan terkait putusan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Cilacap, Sabtu (14/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus penipuan dengan kerugian miliaran rupiah yang menjerat terdakwa Marifa Lestiana di Pengadilan Negeri Cilacap menuai sorotan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara tanpa disertai perintah penahanan.

Putusan tersebut memicu reaksi dari pihak korban yang menilai tidak adanya perintah penahanan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kuasa hukum korban, Bangkit Yusuf Sulaeman, S.H dari Kantor Hukum Esa Caesar & Rekan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Kami menghormati putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Bangkit Yusuf Sulaeman kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Ibadah Puasa Terganggu Bau Limbah Pabrik Ikan, Warga Rembang: KLHK Harus Tanggung Jawab!

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap

Namun demikian, Bangkit mempertanyakan tidak adanya perintah penahanan terhadap terdakwa meski telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

“Jika sudah divonis 4 tahun penjara, mengapa terdakwa masih berada di luar tahanan, di mana rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Menurut Bangkit, kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata, tetapi juga harus diwujudkan dalam pelaksanaan hukuman yang nyata.

Ia menjelaskan terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian pihaknya terkait putusan tersebut.

“Putusan pengadilan seharusnya tidak hanya tegas di atas kertas tetapi juga harus dapat dilaksanakan secara nyata,” katanya.

Selain itu, Bangkit menilai vonis empat tahun penjara merupakan hukuman yang cukup berat sehingga berpotensi menimbulkan risiko terdakwa melarikan diri atau menghindari proses eksekusi.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum agar tidak muncul kesan bahwa penegakan hukum tidak konsisten dalam hal penahanan,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cilacap dengan nomor perkara 284/Pid.B/2025/PN Clp, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026) tersebut juga berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet K, SH, MH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara disertai perintah agar terdakwa segera ditahan.

Dalam fakta persidangan, perkara ini melibatkan kerugian besar yang dialami korban berinisial Stm, warga Kabupaten Cilacap.

Barang bukti yang terungkap di persidangan antara lain kuitansi senilai Rp 2 miliar tertanggal September 2021, kuitansi Rp 235 juta, serta sejumlah sertifikat tanah hak milik.

Bangkit berharap pihak Kejaksaan selaku eksekutor dapat segera memastikan putusan pengadilan tersebut dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keadilan bagi korban harus diwujudkan melalui kepastian bahwa putusan benar-benar dilaksanakan dan kami akan terus mengawal perkara ini,” pungkasnya. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved